Hukrim
Polisi Amankan Pelaku Pungli di Pantai Malang Selatan

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan dua terduga pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pantai Selatan Kabupaten Malang.
Dua pelaku tersebut telah membuat resah wisatawan yang tengah berwisata Pantai Selok Banyu Meneng, Bantur, dengan menarik retribusi secara tidak wajar.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial MZA (53) dan JK (58) adalah warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur.
Penangkapan di lakukan oleh Tim Satreskrim Polres Malang pada Minggu (17/11/2024).
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku terkait pungutan liar di kawasan Pantai Selok Banyu Meneng, Kabupaten Malang,” ujar AKP Muchammad Nur, Jumat (22/11).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Yang mengeluhkan mahalnya tarif retribusi masuk kawasan wisata Pantai Selok Banyu Meneng.
AKP Muchammad Nur menegaskan bahwa praktik pungli ini tidak hanya meresahkan wisatawan, tetapi juga mencoreng nama baik pariwisata Kabupaten Malang.
“Kami mendapatkan informasi bahwa sering terjadi pungutan-pungutan di pintu masuk kawasan wisata,”
“Hal ini sangat merugikan wisatawan dan pelaku ekonomi setempat,” jelasnya.
Petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai wisatawan.
Saat penyisiran di lakukan, para pelaku tertangkap tangan sedang meminta uang retribusi yang tidak sesuai aturan.
Modus yang di gunakan pelaku adalah menarik tarif masuk hingga Rp70.000 per wisatawan, jauh di atas tarif resmi sebesar Rp15.000.
Selain itu, mereka tidak memberikan karcis resmi kepada pengunjung.
“Anggota kami melakukan penyelidikan ke sana dan bawa benar memang anggota kami masuk dan membayar Rp 70.000 akan tetapi tidak di berikan karcis,” jelas AKP Muchammad Nur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga bendel tiket masuk wisata, buku catatan, dan uang tunai sebesar Rp8.250.000 yang di duga hasil pungli.
Setelah di verifikasi, hanya Rp5,3 juta dari jumlah tersebut yang sesuai dengan tiket resmi, sementara sisanya adalah hasil pungli ilegal.
“Setelah kita hitung-hitung terkait karcis yang keluar bahwasanya cuma Rp 5,3 juta,”
“Sisanya itu di luar dari karcis yang sudah di kasihkan kepada wisatawan yang masuk ke Pantai Selok tersebut,” tandasnya. (tik/fir)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























