Hukrim
Polisi Tangkap Seorang Kakek di Malang gegara Jual Narkoba

KABARMALANG.COM – Polisi menangkap seorang kakek berinisial HM (52), warga asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
HM di tangkap karena di duga keras kerap menjual narkoba jenis sabu.
Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, menyebut pelaku di tangkap oleh polisi di rumahnya di Dusun Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Sabtu (23/11/2024).
Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 10 paket sabu dengan total seberat 3,65 gram.
“Petugas mengamankan seorang pria paruh baya di duga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu,”
“Barang bukti yang berhasil diamankan 10 paket sabu siap edar,” kata AKP Dadang di Polres Malang, Jumat (29/11).
Kasihumas menambahkan, selain sejumlah narkoba paket hemar, petugas juga menyita seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip.
Serta dua unit ponsel yang di duga di gunakan sebagai alat untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.
AKP Dadang menyebut penangkapan ini berawal dari informasi yang di terima oleh pihaknya soal pelaku yang kerap menjual serta menggunakan sabu-sabu.
Lalu, petugas kepolisian menyelidiki informasi itu hingga akhirnya mengamankan pelaku di salah satu kamar di belakang rumahnya.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut.
“Sejumlah barang bukti tersebut di amankan di sebuah kamar terduga pelaku oleh petugas saat melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata AKP Dadang, sabu-sabu yang di amankan itu memang hendak di jualnya.
Barang haram itu di dapatnya dari seorang pria yang sudah di ketahui identitasnya dan dalam pengejaran.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami pengakuan pelaku tersebut.
“Pelaku mengaku barang bukti sejumlah paket sabu adalah miliknya yang hendak di jual,”
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok yang di maksud,” ujarnya.
Usai di tangkap, HM di boyong ke Satresnarkoba Polres Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,”
“Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkas AKP Dadang. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































