Edukasi
Satgas Pangan Sidak Ketersediaan Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru

KABARMALANG.COM – Tim Satgas Pangan melakukan sidak ketersediaan bahan pokok di pasar tradisional Kota Batu. Sidak menyasar Pasar Kota Batu untuk memantau fluktuasi harga sembako menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.
Satgas Pangan merupakan gabungan dari Polres Batu dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu dan sejumlah instansi lain. Sidak dipimpin langsung Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama.
“Tujuan kegiatan ini untuk memastikan dan mengawal bahwa kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat termasuk juga bahan bakar menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar Harviadhi kepada wartawan disela memimpin sidak di Pasar Besar Kota Batu Jalan Dewi Sartika, Rabu (4/12/2019).
Harviadhi menyatakan, hasil sidak menemukan bahwa ketersediaan sembako di Pasar Besar Kota Batu masih relatif stabil.
Fluktuasi harga yang terjadi, lanjut dia, masih tidak terlalu tinggi. Dimana selisih harga tidak terpaut jauh pada kisaran Rp 1000 hingga Rp 2 ribu.
“Sidak bersama Pemkot Batu melaksanakan sidak, bukan hanya mengecek ketersediaan sembako saja. Melainkan juga memastikan stok komoditas seperti bawang merah di tingkat pengepul. Kemudian juga di tempat LPG, terakhir kami akan mengecek di SPBU,” jelasnya.
Harvi mengatakan sejauh ini belum ada temuan penimbunan bahan pokok. Pihaknya terus berjaga secara intensif untuk menghalau upaya penimbunan bahan pokok.
“Sampai saat ini berdasarkan pemantau dari tim Satgas Pangan, tidak ada penimbunan. Masih aman terdistribusi dengan baik ke masyarakat. Kami pastikan ke depan tidak ada kesulitan dan kelangkaan untuk masyarakat memperoleh kebutuhannya,” bebernya.
Harviadhi menuturkan, bahwa pihaknya akan menindak tegas para spekulan yang sengaja memanfaatkan momentum jelang Natal.
Sesuai Pasal 29 ayat (1) Undang-Undamg Perdagangan, yang berbunyi pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
“Jika ada yang melanggar, maka sanksi yang diberikan kepada pelanggar tersebut yakni kurungan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar,” tandas Harviadhi.
Sementara Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu Eko Suhartono mengatakan, sudah menjadi hal biasa jika menjelang Natal dan Hari Raya Idul Fitri harga sembako cenderung naik.
Namun dari hasil sidak hari ini, kata dia, belum ditemukan adanya kecenderungan kenaikkan harga seperti yang diperkirakan sebelumnya.
“Harga menjelang Natal dan tahun baru ini, kami lihat dari harga grosir hingga di tingkat pedagang yang kulakan selisihnya Rp 1.000 hingga Rp 2.000. Masih dalam koridor aman,” terang Eko terpisah.
Eko menambahkan, untuk harga bawang merah dan putih yang semat melonjak juga cenderung stabil. Kondisi tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Harga bawang merah dan bawang putih yang sempat melonjak, kali ini stabil,” ujar Eko. (rjs/fir)
Serba Serbi3 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa3 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi3 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Olahraga4 minggu yang laluKlasemen Medali SEA Games 2025 Hari Ini: Indonesia Kokoh di Peringkat Kedua!
Peristiwa3 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya





































