Hukrim
Maling HP, Tertangkap Pelihara Elang Bondol

KABARMALANG.COM – Sial bagi Nurahman (33), warga Perum Joyogrand, Kota Malang, ini tertangkap memiliki Elang Bondol di rumahnya. Semua terungkap ketika polisi menggeledah rumahnya karena kasus pencurian telpon seluler.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menjelaskan, awalnya Satreskrim menyelidiki kasus pencurian Hp di sebuah swalayan di Jalan Gajayana, Kota Malang, awal November 2019 lalu. Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku adalah Nurahman.
“Saat dilakukan penggeledahan, Tim dari Satreskrim menemukan seekor elang jenis Bondol di rumah tersangka. Burung itu merupakan satwa langka yang dilindungi,” ujar Dony saat konferensi pers, Jumat (22/11).
Pengungkapan ini membuat Nurahman dijerat dua pasal sekaligus, pertama soal pencurian Hp dengan Pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Kasus kedua adalah memiliki satwa dilindungi tanpa izin. “Dan itu melanggar Pasal 21 ayat 2 jounto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Dony.
Menurut Dony, dari hasil pemeriksaan sementara. Tersangka mendapatkan elang bondol dari rekannya yang sudah meninggal dunia.
“Dan sudah dipelihara sejak 2006. Untuk apakah akan dijual belikan masih kita dalami bersama BKSDA. Yang jelas biaya pemeliharaan burung ini, cukup mahal,” ujar Dony.
Dia menambahkan, barang bukti satwa dilindungi tersebut akan diserahkan kepada BKSDA Jawa Timur. “Dari keterangan petugas BKSDA, elang bondol yang disita masih berusia 2 tahun. Tetapi, tersangka mengaku memelihara sejak 2006,” imbuh Dony.
Kasatpolhut BKSDA Jawa Timur Hari Purnomo mengatakan, burung elang yang disita akan dikarantina terlebih dahulu sebelum nantinya dilepaskan kembali ke alam liar.
“Nanti kita identifikasi terlebih dahulu, bagaimana kondisi satwa ini. Sebelum nanti dilepaskan kembali ke habitatnya,” kata Hari terpisah.(fir/rjs)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi