Hukrim
Maling HP, Tertangkap Pelihara Elang Bondol

KABARMALANG.COM – Sial bagi Nurahman (33), warga Perum Joyogrand, Kota Malang, ini tertangkap memiliki Elang Bondol di rumahnya. Semua terungkap ketika polisi menggeledah rumahnya karena kasus pencurian telpon seluler.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menjelaskan, awalnya Satreskrim menyelidiki kasus pencurian Hp di sebuah swalayan di Jalan Gajayana, Kota Malang, awal November 2019 lalu. Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku adalah Nurahman.
“Saat dilakukan penggeledahan, Tim dari Satreskrim menemukan seekor elang jenis Bondol di rumah tersangka. Burung itu merupakan satwa langka yang dilindungi,” ujar Dony saat konferensi pers, Jumat (22/11).
Pengungkapan ini membuat Nurahman dijerat dua pasal sekaligus, pertama soal pencurian Hp dengan Pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Kasus kedua adalah memiliki satwa dilindungi tanpa izin. “Dan itu melanggar Pasal 21 ayat 2 jounto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Dony.
Menurut Dony, dari hasil pemeriksaan sementara. Tersangka mendapatkan elang bondol dari rekannya yang sudah meninggal dunia.
“Dan sudah dipelihara sejak 2006. Untuk apakah akan dijual belikan masih kita dalami bersama BKSDA. Yang jelas biaya pemeliharaan burung ini, cukup mahal,” ujar Dony.
Dia menambahkan, barang bukti satwa dilindungi tersebut akan diserahkan kepada BKSDA Jawa Timur. “Dari keterangan petugas BKSDA, elang bondol yang disita masih berusia 2 tahun. Tetapi, tersangka mengaku memelihara sejak 2006,” imbuh Dony.
Kasatpolhut BKSDA Jawa Timur Hari Purnomo mengatakan, burung elang yang disita akan dikarantina terlebih dahulu sebelum nantinya dilepaskan kembali ke alam liar.
“Nanti kita identifikasi terlebih dahulu, bagaimana kondisi satwa ini. Sebelum nanti dilepaskan kembali ke habitatnya,” kata Hari terpisah.(fir/rjs)
Hukrim3 hari yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Hukrim3 hari yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Peristiwa4 hari yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Hukrim3 hari yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Olahraga1 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025
Peristiwa3 hari yang laluInovasi Satlantas Polres Batu Perkuat Komunikasi dengan Wajib Pajak di Samsat
Pemerintahan3 hari yang laluPemkot Malang Resmikan SPAM di Ponpes Bahrul Maghfiroh
Pemerintahan6 hari yang laluWali Kota Malang Dorong Budaya Menulis Siswa dan Kolaborasi Kampus Lingkar Kampung




































