Connect with us

Edukasi

Pengembangan Wawasan, STIH Sunan Giri Malang Menggelar Kuliah Tamu

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Berbagai upaya dalam rangka memberikan tambahan wawasan pengetahuan untuk mendukung proses belajar mengajar di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sunan Giri Malang terus dilakukan.

Pengembangan wawasan tersebut dilakukan dengan berbagai hal, diantaranya adalah melalui ‘Kuliah Tamu’ yang baru diadakan pada Minggu (27/10/2019) di kampus STIH jalan Joyo Raharjo Merjosari, Malang.

Acara ini diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH dengan menghadirkan Kolonel CHK Budiono sebagai pemateri dan dibuka oleh ketua STIH Moch. Muchtar serta sekitar 60 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa dan warga masyarakat.

Menurut ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer, Kolonel CHK Budiono menyampaikan ada perbedaan antara militer dan masyarakat. Mungkin, yang membedakan antara militer dengan ibu dan bapak sekalian adalah bajunya.

“Tetapi sebagai warga negara Indonesia, militer juga harus taat hukum. Jadi militer kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia, sama dengan bapak ibu sekalian, yaitu masalah pidana,” tuturnya, Rabu (30/10/2019).

Lanjutnya, jika seorang militer mempunyai masalah terkait hukum perdata, ataupun masalah seperti warisan, militer tersebut dapat mengajukan kepada Pengadilan Negeri.

“Berbeda dengan hukum pidana, militer mempunyai pidana “Khusus” yang berbeda dengan masyarakat selain militer,” ujar Budiono.

Dalam kuliah tamu tersebut juga dijelaskan tentang peradilan militer di Indonesia. Mulai dari dasar – dasar peradilan, kompetensi peradilan militer, kelembagaan Peradilan Militer serta Tahap hukum pidana Militer yang berkaitan dengan tema acara.

“Terkait peradilan militer di Indonesia, tentunya tidak akan lepas dari dasar adanya peradilan militer. Berikut dasar – dasar militer di Indonesia : UUD 1945 pasal 24 ayat 2, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 18 dan UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer,” jelas orang nomer satu di STHM.

Perlu diketahui bahwa, peradilan militer memiliki kekuasaan kehakiman, dimana salah satunya adalah Pengadilan Militer Tingkat Pertama. Pengadilan ini di peruntukkan untuk perkara pidana yang terdakwanya berpangakat mayor keatas. Gugatan Sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata / Militer juga melibatkan Pengadilan Militer Tingkat Pertama.

Sementara itu ketua BEM STIH, Oktovio Hantrisa menyampaikan apresiasi setinggi – tingginya terkait kegiatan ini, militer dan rakyat hidup berdampingan dan ibaratnya sebagai saudara kandung, yang mana didalam kehidupan bermasyarakat beriringan.

“Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini, masyarakat semakin mencintai militer dan bagi mahasiswa / calon sarjana hukum akan lebih menambah wawasan baru,” kata Okto sapaan akrabnya.

Kegiatan ini ditutup dengan do’a, dipimpin oleh Gus Muhammad Daniel Farafish. “Dengan diadakannya acara ini diharapkan seluruh mahasiswa umum khususnya STIH Sunan Giri Malang paham akan sistem peradilan militer di Indonesia,” pungkas Gus Daniel. (ary/fir)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com