Connect with us

Serba Serbi

Reklame Dijalan Ijen Berbekal PPKPR Aja Bisa Pasang

Diterbitkan

,

Reklame di jalan perempatan Ijen 2 Klojen, Kota Malang berbekal PPKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) saja sudah bisa mendirikan

KABARMALANG.COM – Reklame di jalan perempatan Ijen 2 Klojen, Kota Malang berbekal PPKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) saja sudah bisa mendirikan.

Informasi ini di dapat Kabarmalang.com, terkait pemasangan kerangka reklame yang di berhenti sementara Satpol PP Kota Malang.

Para pekerja itu di minta untuk menghentikan dulu proses pemasangan reklame tersebut, karena tidak bisa menunjukkan izin.

Reklame di jalan perempatan Ijen 2 Klojen, Kota Malang berbekal PPKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

Reklame di jalan perempatan Ijen 2 Klojen, Kota Malang berbekal PPKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

Berdasarkan Surat Pernyataan tersebut pemasangan reklame di jalan perempatan Ijen 2 Klojen, tidak bisa menunjukkan izin Reklame Tetap (Permanen).

Penanggung jawab bersedia mengurus izin sebagaimana di maksud dalam jangka waktu 15 hari sejak Surat Pernyataan tersebut di tandatangani.

Bersedia di kenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana (Tipiring) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini di perkuat dengan bukti yang berhasil di dapat oleh Kabarmalang.com yakni selembar Surat Pernyataan dari Satpol PP Kota Malang.

Pada saat di konfirmasi ke Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Sastyawan melalui Telepon dan Whatsapp ia tidak berkenan menjawab. (tik/fir)

 

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih