Hukrim
Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Karangploso Malang

KABARMALANG.COM – Polisi menangkap pria berinisial DS (37) warga Jalan Teluk Pelabuhan Ratu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. DS diringkus karena terlibat jaringan peredaran narkoba.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan Inex.
“Dari tangan DS didapatkan barang bukti 2 paket sabu serta 2 paket ekstasi,” kata Taufik saat ditemui di Polres Malang, Kamis (23/3/2023).
Taufik menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (20/3) di jalan Desa Ampeldento, Karangploso, sekitar jam 22.30 WIB.
Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kerap didatangi orang tidak dikenal yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan desa yang minim penerangan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat 1,09 gram dan 1,12 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita plastik klip kecil berisi 2 butir ekstasi dan serbuk ekstasi serta satu buah ponsel berisi pesan percakapan transaksi peredaran narkotika dari pria pengangguran ini.
“Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Karangploso guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Mantan Kanit Turjawali Polres Malang ini menambahkan, saat diinterogasi DS mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial NP yang kini diburon polisi.
Ekstasi dan sabu itu rencananya akan dipecah menjadi beberapa paket keil, kemudian akan dijual kembali kepada pembeli.
“Tersangka dijanjikan oleh NP yang kini buron, akan mendapat keuntungan Rp 500 ribu setelah berhasil menjual paket sabu dan ekstasi tersebut,” pungkas Taufik.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini DS terpaksa harus menghuni sel tahanan Polsek Karangploso.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (carep01/fir)
Hukrim3 hari yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Hukrim3 hari yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Peristiwa4 hari yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Hukrim3 hari yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Olahraga1 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025
Peristiwa3 hari yang laluInovasi Satlantas Polres Batu Perkuat Komunikasi dengan Wajib Pajak di Samsat
Pemerintahan4 hari yang laluPemkot Malang Resmikan SPAM di Ponpes Bahrul Maghfiroh
Pemerintahan6 hari yang laluWali Kota Malang Dorong Budaya Menulis Siswa dan Kolaborasi Kampus Lingkar Kampung






























