Connect with us

Hukrim

Polisi Tangkap Warga Muharto, Diduga Pengedar Sabu di Kabupaten Malang

Diterbitkan

,

Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga adalah pengedar narkoba jenis sabu. ( foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga adalah pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka adalah laki-laki berinisial ND (25) warga Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku ditangkap petugas pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, tersangka ditangkap di pinggir Jalan Raya Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

“Tersangka ditangkap di depan sebuah toko waralaba di Pakisaji, diduga hendak melakukan transaksi narkotika,” jelas Taufik saat ditemui di Polres Malang, Minggu (19/3/2023).

Taufik menjelaskan, tersangka ditangkap berdasar hasil penyelidikan Unit Opsnal usai mendapat pengaduan dari masyarakat yang resah dengan maraknya kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

“Dari tangan tersangka petugas menyita 1 paket sabu siap edar yang terbungkus plastik klip bening, beratnya 1 gram,” sebutnya.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa handphone milik pelaku yang berisi pesan singkat transaksi sabu serta uang tunai senilai Rp 110 ribu.

Tersangka ND bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Wajak untuk dilakukan penyidikan.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui ND merupakan kurir yang kerap mengantarkan pesanan paket sabu. Dia mendapatkan keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu tiap kali melakukan transaksi.

Taufik menyebut, pihaknya kini masih mendalami keterangan pelaku terkait darimana pelaku bisa mendapatkan narkotika tersebut.

“Masih didalami oleh penyidik, doakan semoga bisa terungkap jaringan pemasoknya,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ND terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Wajak. Terhadapanya akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (carep01/fir)

 

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih