Connect with us

Hukrim

Satlantas Polresta Malang Kota Razia Knalpot Brong

Diterbitkan

,

Kanit Patwal Satlantas Polresta Malang Kota Ipda Catur Iman Pamungkas, saat meminta pengendara melepas knalpot brong. (Dod)

 

KABARMALANG.COM – Guna mewujudkan Kota Malang yang bebas dari gangguan polusi suara yang timbul akibat suara knalpot brong, Kepolisian Polresta Malang Kota gencar laksanakan razia terhadap pengedara yang masih nekat menggunakannya.

Kali ini Satlantas Polresta Malang Kota, menggelar razia di Jalan Besar Ijen, tepatnya di depan Gereja Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (28/2/2023).

Dalam kesempatannya, Kanit Patwal Satlantas Polresta Malang Kota, Ipda Catur Iman Pamungkas bersama 10 anggota lainnya menyampaikan bahwa, sesuai petunjuk dan arahan Kapolresta Malang Kota melalui Kasat Lantas, kegiatan penindakan knalpot tidak sesuai standart ini merupakan upaya yang di lakukan oleh Polresta Malang Kota, guna menjaga keamanan dan ketertiban Kota Malang dari suara bising knalpot brong, yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Giat acara razia yang berlangsung kurang lebih selama 2 (dua) jam, yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Malang Kota ini, berhasil diamankan sebanyak 48 buah knalpot brong atau tidak sesuai dengan standart.

“Kami berhasil mengamankan 48 buah Knalpot motor yang tidak sesuai dengan standart berkendara, kegiatan ini merupakan upaya konsisten yang terus dilakukan oleh Kepolisian Polresta malang Kota, untuk membebaskan Kota yang kita cintai ini dari suara bising yang ditimbulkan knalpot brong,” ujarnya.

“Kami menjawab aduan dari masyarakat, tentang banyaknya pengendara motor yang menggunakan Knalpot bising. Berkaitan dengan hal itu, dilaksanakanlah giat ini secara berkesinambungan,” sambung Ipda Catur.

Pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong dihentikan terlebih dahulu oleh petugas, kemudian diminta untuk melepas knalpot tersebut untuk diganti dengan knalpot standart pabrikan.

Kemudian knalpot bising itu diamankan di Polresta Malang Kota. Bagi para pelanggar diberikan edukasi tentang penggunaan knalpot sesuai dengan ketentuan lalu lintas, serta diimbau untuk sama-sama menjaga kondusifitas Kota Malang.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota menjelaskan bahwa, suara bising yang keluar dari knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan para pengendara lain. Hal itu juga meresahkan masyarakat, serta menjadi keluhan mereka.

“Kami terus mengoptimalkan razia terhadap pengguna knalpot brong di Kota Malang, karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa suara yang ditimbulkan dari bisingnya knalpot brong, sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya.

“Tak jarang, akibat dari knalpot brong ini juga menimbulkan gangguan Kamtibmas,” tutup Kompol Ari Galang. (dod/fir)

 

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih