Hukrim
Polisi Amankan Pencuri Kotak Amal Mushola di Dau Malang
KABARMALANG.COM – Pencurian Kotak Amal di Mushola Al-Muhtadin, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, sudah terungkap dan di amankan di Mapolsek Dau.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengkonfirmasi, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Jumat.
Pada tanggal 16 September 2022, yang di ketahui oleh saksi sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni menyebut, identitas pelaku yakni LU (45), laki-laki yang beralamat di Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Menurut keterangan yang di berikan oleh saksi kepada petugas, awal mula pencurian ketika saksi melihat pelaku yakni LU (45) sedang mondar-mandir di area mushola yang letaknya di depan rumah saksi tersebut.
Saksi, juga membeberkan saat itu ia sedang memeriksa persediaan air bersih milik masyarakat desa.
“Tak lama kemudian, kecurigaan saya terhadap orang tersebut terungkap,” ujar saksi.
“Tiba-tiba terdengar suara pecahan benda keras seperti congkelan di mushola. Sontak, saya keluar rumah lagi dan mengeceknya,” sambungnya.
Mengetahui, aksinya di ketahui warga, LU (45) langsung melarikan diri dan sepeda motor miliknya beserta tas berisi linggis tertinggal di TKP.
“Kepergok maling, saya langsung meneriaki pelaku yang kemudian melarikan diri,” imbuhnya.
Kapolsek Dau menambahkan, linggis tersebut di gunakan pelaku untuk mencongkel kotak amal Mushola.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Dau segera melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari ini Senin, tanggal 19 September 2022 sekitar pukul 02.00 WIB,” tambah Triwik.
“Ada seorang laki-laki yang mencurigakan di dalam area pemakaman umum,” tambah Triwik.
Selanjutnya, petugas Polsek Dau di pimpin Kapolsek Dau mendatangi makam tersebut untuk menghampiri laki-laki yang ciri-cirinya persis dengan pelaku.
“setelah kami interogasi, orang tersebut mengakui sebagai pelaku tindak pidana pencurian kotak amal,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti si pelaku yang di gunakan untuk melancarkan aksinya.
Yakni 1 buah linggis sepanjang 60 cm, 1 unit sepeda motor, 1 tas berwarna hitam dari pelaku, dan 1 buah kotak amal beserta isinya.
Kini, pelaku sudah di amankan di Mapolsek Dau dan di lakukan penyidikan tuntas. Atas perbuatannya, LU (45) di jerat dengan pasal 363 Jo pasal 53 (1) KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan. (tik/fir)
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Komisi X Minta UT Perbaiki Kualitas Server