Connect with us

Hukrim

Gelapkan Dana Sewa, Penjaga Kos Diamankan Polisi

Diterbitkan

,

Polisi berhasil mengamankan laki-laki yang mengaku pemilik kos putri di Bukit Cemara Tujuh. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil mengamankan laki-laki yang mengaku pemilik kos putri di Bukit Cemara Tujuh, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Senin (26/9/2022). Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengkonfirmasi, laki-laki tersebut yaitu MF (27) yang telah menggelapkan dana sewa kos dari pemiliknya NCM (65).

Pelaku, berhasil di amankan pihak kepolisian pada hari Minggu, 25 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Ia MF (27) laki-laki yang beralamatkan di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dia, berhasil di tangkap oleh petugas Polsek Dau di rumah kos Perumahan Bukit Cemara Tujuh bersama dengan barang bukti.

Kapolsek Dau, Kompol Triwik menambahkan aksi nakal MF (27) di ketahui oleh pemilik kos pada hari Sabtu, 24 September 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Ketika pelapor mengecek kos miliknya, ia curiga karena banyak kendaraan parkir. Sedangkan penjaga kos MF (27) tidak memberitahunya jika ada penghuni kos yang menempati bangunannya tersebut,” ucap Kapolsek Dau.

Tak mendapat pengakuan jelas dari pelaku, korban langsung inisiatif menanyakan kepada penghuni kos.

“Benar saja, mereka telah membayar kos kepada MF (27), namun MF (27) tidak memberitahu saya jika ada penghuni di kos saya ini,” ucap korban saat di mintai keterangan pihak polisi.

“Modusnya, terlapor atau pelaku mengaku kepada para penghuni kos jika kos tersebut adalah milik orang tuanya yang sedang ia kelola, lalu para penghuni kos di suruh membayar kos kepada terlapor,” imbuh Kompol Triwik.

Kemudian MF (27) mengaku, sebagaimana uang yang telah ia terima tersebut ternyata di gunakannya untuk bermain judi online dan tidak di setorkan kepada pemilik kos.

Atas kasus ini, MF (27) di jerat dengan pasal 374 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan.

“Pelaku saat ini sedang dalam proses hukum di Mapolsek Dau, ia di amankan bersama barang bukti yakni 1 buah Handphone, 1 kartu ATM, dan 132 pot yang isinya berbagai jenis tanaman bunga,” pungkas Kompol Triwik. (tik/fir)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih