Connect with us

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Wilayah Pakis Malang

Diterbitkan

,

Polisi berhasil mengamankan I alias P (33) terduga pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Pakis, Kabupaten Malang. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil mengamankan I alias P (33) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Pakis, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, melalui Kasi Humas Iptu ahmad Taufik mengatakan, pelaku itu berhasil di tangkap setelah mencuri motor milik D (43) warga Desa Sumberejo, Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Taufik mengungkapkan, pihaknya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti kunci kontak dan satu unit sepeda motor hasil curian.

“Motor yang sudah kita amankan, belum sempat di jual oleh terduga pelaku. Motor yang di ambil Yamaha Vega R,” kata Taufik di Polres Malang, Selasa (27/9/2022).

Menurut keterangan korban, kejadian bermula pada Sabtu (17/9) sekitar jam 07.00 WIB.

Saat korban, sedang menurunkan kiriman barang mebel berupa meja dan kursi dari mobil bak terbuka menuju ke sebuah gudang di Desa Pakisjajar, Pakis, Kabupaten Malang.

Korban, meletakkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan dengan kunci kontak masih tertancap pada lubang kuncinya.

Kemudian, ia berjalan menuju ke gudang yang berjarak sekitar 50 meter dari sepeda motor.

Tidak berapa lama, ia mendengar suara motor miliknya sudah di kendarai orang lain dengan kecepatan tinggi meninggalkan lokasi.

Merasa kerugian, D kemudian melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polsek Pakis.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pakis bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku I pada Minggu (25/9).

“Terduga pelaku di amankan petugas saat sedang mengikuti karnaval di Desa Pakiskembar jam 18.00 WIB,” jelas Taufik.

Taufik menambahkan saat ini, I telah di amankan dan di lakukan penahanan di Polsek Pakis.

Terhadap terduga pelaku, di jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (tik/fir)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih