Serba Serbi
Selain Open BO, Ada Lima Titik Sasaran Operasi Terkait Pajak di Malang

KABARMALANG.COM – Selain layanan open BO, Satpol PP Kota Malang juga menemukan ada tempat usaha yang tak menyetorkan uang punggutan pajak.
“Ada lima titik yang menjadi sasaran operasi terkait pajak, perijinan serta penyakit masyarakat,” ujar Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat beberapa hari lalu.
Dia juga mengatakan pihaknya menemukan ada salah satu tempat usaha yang tak menyetorkan pungutan pajak dari konsumen.
“Serta beberapa pasangan bukan suami istri terkait operasi penyakit masyarakat,” kata Rahmat.
Rahmat mengungkapkan, setidaknya ada 7 pasangan yang diamankan terkait operasi pekat, dua pasangan digerebek saat melakukan transaksi prostitusi online.
Petugas juga menemukan kondom bekas pakai dan kondom yang belum terpakai di kamar dua wanita itu.
Mereka kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan perbuatan cabul.
Dalam proses pemeriksaan untuk tindak pidana tipiring yang akan dikenakan. Dua wanita mengaku membuka layanan open BO melalui aplikasi.
“Berdasarkan pengakuan, dua wanita dari 7 pasangan yang kita amakan mengaku membuka layanan open BO lewat aplikasi yang biasanya itu (Michat),” ucapnya.
“Mereka masing-masing berusia 19 tahun dan 21 tahun. Warga Kabupaten Malang dan Kota Malang,” sambung Rahmat.
Masih berdasarkan pengakuan kedua wanita tersebut, kata Rahmat, mereka menjajakan seks dengan tarif Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta untuk satu kali transaksi.
Sebelumnya, kedua wanita muda itu sudah membooking kamar hotel atau penginapan sebagai tempat melayani pelanggannya.
“Masih dari pengakuan mereka, untuk tarif Rp 1,5 juta nett Rp 500 ribu untuk sekali main. Dalam satu hari bisa melayani pelanggan empat sampai lima kali,” katanya.
“Mereka sudah stay di kamar hotel atau penginapan, karena booking hampir dua mingguan,” bebernya.
Rahmat mengaku, kedua perempuan bersama lelaki pasangannya itu dikenakan pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul.
Setelah mereka diduga melakukan prostitusi terselubung melalui aplikasi online. Sanksinya adalah tindak pidana ringan (Tipiring) denda maksimal Rp 10 juta.
BACA : Dua Wanita Digerebek Saat Transaksi Layanan Open BO di Malang
“Kita kenakan pelanggaran prostitusi terselubung melalui aplikasi online, dengan barang bukti kondom bekas pakai dan kondom yang belum terpakai,” katanya.
“Percakapan di Hp masing-masing wanita tersebut yang mengarah kepada praktik prostitusi,” akunya.
Praktik prostitusi secara online sudah seringkali dibongkar Satpol PP Kota Malang. Para wanita itu menjajakan diri dan bertransaksi memanfaatkan teknologi digital.
“Ini sudah sering kalinya. Penindakan kali ini membuktikan praktik ini (prostitusi) ini ada di Kota Malang,” lanjutnya.
“Makanya pencegahan akan harus dilakukan oleh semua pihak, khususnya keluarga dan lingkungan tempat tinggal,” pungkas Rahmat. (carep01/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik
Serba Serbi3 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!




































