Peristiwa
Sidang Tipiring, Satpol PP Kota Malang Tindak 27 Pelanggar Perda

KABARMALANG.COM – Sidang Tipiring, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melaksanakan sidang terhadap 27 pelanggar peraturan daerah (perda) di Kantor Satpol PP Kota Malang, Rabu (26/2/2025).
Sidang Tipiring tersebut melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum) dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.
Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengungkapkan bahwa perda yang di langgar antara lain Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Kemudian Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Semua pelanggaran langsung di putus oleh hakim, dan khusus untuk sidang tipiring terkait sampah, sidang hari ini adalah yang pertama.
Di sebutkan Heru, sidang tipiring kali ini merupakan hasil operasi gabungan beberapa waktu lalu di beberapa tempat.
Antara lain di Jalan Danau Jonge, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Merdeka atau kawasan Alun-Alun Merdeka.
“Sebelumnya kami sudah mengadakan sosialisasi, peringatan atau teguran kepada warga atau pedagang dan pelaku usaha,”
“Namun tidak di indahkan, sehingga kami melakukan penindakan dalam rangka penegakan perda,” tegasnya.
Dari total 27 pelanggar yang terjaring, 13 orang hadir dan 14 pelanggar lainnya di putus verstek oleh hakim.
“Denda bagi pelanggar perda ini sesuai dengan tipiring yang di lakukan, atau tingkat pelanggarannya, mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan rupiah,” bebernya.
Jika mengacu terhadap peraturan daerah, Heru menjelaskan denda maksimal adalah Rp50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.
Tetapi kali ini hakim menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Bagi PKL ada yang di kenakan mulai Rp100 ribu, Rp75 ribu,- dan Rp50 ribu tergantung jenis pelanggaran,”
“Untuk yang verstek dendanya di kenakan dua kali lipat,” pungkas Heru. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan E-Kinerja BKN 2026: Cara Login, Isi SKP, dan Laporan Progres Harian ASN
Serba Serbi4 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!
Serba Serbi3 minggu yang laluJadwal Libur Bursa Efek Indonesia (BEI) Akhir Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Tahun Baru 2026: Singkat, Inspiratif, & Bahasa Inggris
Serba Serbi2 minggu yang laluTabel Angsuran KUR BRI 2026: Syarat, Bunga, dan Cara Pengajuan































