Kabar Batu
Luar Biasa, Pelayanan Pengambilan BB Tilang Kurang dari Lima Menit

KABARBATU.COM – Pelayanan pengambilan Barang Bukti (BB) pelanggaran tilang mengalami kemajuan yang luar biasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Selasa (22/3/2022). Bertempat di Gedung Tilang Point pelayanan tersebut di laksanakan secara cepa, kurang dari lima menit pengambilan selesai.
“Selasa tanggal 22 Maret 2022 mulai pukul 08.00 WIB di laksanakan di Gedung Tilang Point Kantor Kejari Batu,” ujar Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu, Edi Sutomo.
“Pengambilan BB pelanggaran tilang, dengan petugas Septian Dwi A.P,” lanjut Edi.
Itu, kata dia, proses pelayanan pengambilan BB pelanggaran tilang di laksanakan secara cepat tidak lebih dari 5 menit sudah selesai.
“Dengan memberikan pelayanan yang ramah, dan tidak membebankan biaya tambahan apapun selain besar biaya yang tertulis di bukti tilang,” ungkapnya.
Selain itu, terang Edi, untuk mempermudah pengurusan pengambilan BB tilang, petugas tilang Kejari juga memberikan sosialisasi pengambilan tilang online, melalui website e-Tilang.
“Harapannya selain dapat mempermudah proses bagi masyarakat pelanggar,” ucapnya.
“Pengambilan tilang online di harapkan juga dapat menjadi salah satu upaya, menekan resiko penularan Covid-19 melalui interaksi secara langsung,” pungkas Edi. (gus/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik
Serba Serbi3 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!





































