Hukrim
Kasus Mantan Bupati Probolinggo Masuk Pengadilan Tipikor

KABARMALANG.COM – Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengabarkan, kasus mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin memasuki babak baru.
Menurut Ali, berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari dkk telah memasuki tahapan menuju persidangan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya.
“Masuk ke pengadilan dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Ali dalam keterangan tertulis kepada Kabarmalang.com, Jumat malam (14/1).
Pelimpahan kasus mantan Bupati Probolinggo tersebut terjadi kemarin (14/1). Tim Jaksa juga telah melampirkan semua berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari dkk.
Menurut Ali, saat ini semua proses hukum, termasuk penahanan, menjadi wewenang pengadilan.
“Penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor,” kata Ali.
Meski demikian, KPK masih menjadi tempat penahanan untuk kedua tersangka.
“Untuk sementara waktu tempat penahanan para terdakwa masih tetap berjalan di Rutan KPK,” tandasnya.
Ali juga merinci lokasi penahanan terhadap dua terdakwa.
“Puput Tantriana Sari menjalani penahanan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Hasan Aminuddin di Rutan KPK pada Kavling C1,” tegas Ali.
Saat ini, KPK juga menantikan tahapan selanjutnya dari perkara ini.
“Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” katanya.
Ali menerangkan, KPK menjerat dua tersangka tersebut dengan dua pasal.
Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau, kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelum ini, KPK membekuk Bupati Probolinggo tersebut pada 30 Agustus 2021.
Puput adalah istri Hasan Aminuddin. Sebelum Puput, Hasan-lah yang menjadi Bupati Probolinggo.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik































