Hukrim
Pelaku Tabrak Lari Di Blimbing Tertangkap, Terungkap Dari IG Humas

KABARMALANG.COM – Satlantas Polresta Malang Kota membekuk satu pelaku tabrak lari yang terjadi Senin (10/1) lalu di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna melalui Kanit Gakkum, Iptu Saiful Ilmi mengabarkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat lewat Humas.
“Senin (10/1) pukul 14.18 WIB, kami mendapatkan informasi dari Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Eko Novianto bahwa ada laporan tabrak lari yang masuk di Instagram @polrestamalangkotaofficial. Laporan tersebut menyebut terjadi tabrak lari di Jalan Ahmad Yani,” ujarnya, Kamis (13/1) melalui keterangan tertulis Humas Polresta Malang Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Gakkum langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi juga menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setelah olah TKP, benar terjadi laka lantas tabrak lari antara pejalan kaki dengan sepeda motor warna putih. Korban tabrak lari telah jalani perawatan di RSSA Malang,” tuturnya.
Kemudian, petugas langsung mendatangi korban tabrak lari yang bernama Sudarwanto (60), warga Desa Dawuan, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Kabar Lainnya : Diduga Tabrak Lari, Mobil Brio Seruduk Pohon.
Saat memberi keterangan polisi, Sudarwanto terlihat mengalami luka ringan di bagian telinga sebelah kiri.
Dari laporan masyarakat ke @polrestamalangkotaofficial tersebut, polisi mengetahui ketahui plat nomor pelaku tabrak lari adalah L-5407-AJ.
Selanjutnya, Polresta berkoordinasi dengan Samsat Ketintang Surabaya dan berhasil mendapatkan nomor telepon pemilik kendaraan. Setelah itu, polisi langsung menghubungi pemilik kendaraan.
Hasilnya, petugas mendapati pria bernama Bagus Fiktor, 27, warga Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Dia mengakui telah menabrak korban.
Polresta pun meminta pelaku tabrak lari di Blimbing itu datang ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota.
Rabu (12/1) pelaku beserta istrinya datang ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota.
Dari sini, polisi berhasil merangkai kronologi kecelakaan tersebut
Senin (10/1) pelaku dalam perjalanan dari Blitar ke Surabaya.
Sesampainya di Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 11.45 WIB, pelaku berupaya menghindari mobil yang mandeg di depannya. Tetapi, ternyata mobil itu berhenti karena ada korban sedang menyeberang.
“Akhirnya, pelaku menabrak korban dan langsung kabur melarikan diri,” ringkasnya.
Pelaku terjerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 75 juta.
Namun, karena kondisi istri pelaku tabrak lari sedang hamil dan pelaku kooperatif, polisi tidak menahan pelaku dan kena wajib lapor.
“Meski begitu, proses hukum tetap berjalan sambil menunggu kondisi korban membaik,” akhirnya.(kbr/yds)
Serba Serbi3 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Peristiwa4 minggu yang laluCara Cek Status Penerima Bansos PKH Lewat HP (Resmi Kemensos)
Peristiwa4 minggu yang laluCara Cek Status Penerima BSU Kemenag (Guru Non-ASN) via SIMPATIKA & SIAGA Pendis
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa3 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi3 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat































