Pemerintahan
Pemotongan TPP ASN Pemkot Malang, Ini 10 Poin Kritikan Dari DPRD

KABARMALANG.COM – Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemkot Malang menuai kontroversi karena banyaknya ASN yang diam-diam menolak.
Keluhan ini pun tersampaikan kepada DPRD Kota Malang yang sejak awal sudah menolak wacana pemotongan TPP ini.
Harvard Kurniawan Ramadan, dari Komisi A DPRD Kota Malang pun menyampaikan sejumlah poin penting mengapa sejak awal dewan menolak wacana pemotongan TPP ASN.
Menurut Harvard, yang juga Wakil Ketua Fraksi Bidang Hukum Dan Pemerintahan, TPP ASN sudah mempunyai pondasi legal yang kuat.
Berikut 10 poin paparan Harvard terkait pemotongan TPP.
“1. Dalam aturan TPP ASN Kota Malang memiliki dasar hukum Perwal no 3 tahun 2021 atas perubahan Perwal no 2 tahun 2021,” ujar Harvard kepada Kabarmalang.com, Sabtu (28/8).
2. Dalam Perwal tersebut pemotongan TPP hanya bisa karena adanya 3 hal: terlambat masuk kerja, pulang belum waktunya dan tidak masuk kerja.
“3. Sehingga menurut hemat saya belum ada regulasi yang jelas di Kota Malang bahwa pemotongan TPP bisa berdasar alasan lain dari 3 hal tersebut,” terangnya.
4. Sehingga, Harvard tidak bisa membenarkan pemotongan TPP.
5. Terkait pemotongan TPP yang peruntukannya untuk hal apapun tidak dapat dibenarkan.
6. Apabila Pemerintah Kota alang melakukan pemotongan TPP tanpa dasar hukum (regulasi) dan melakukan pemotongan tersebut dengan unsur pemaksaan maka Harvard menilai itu melanggar peraturan perundang-undangan.
7. Kalaupun Pemerintah Kota Malang melakukan pemotongan TPP atas dasar surat edaran melalui OPD yang berkaitan, Harvard tetap tidak dapat membenarkan hal tersebut.
“8. Kalaupun pemotongan tersebut terhimpun dalam sebuah rekening maka yang menjadi pertanyaan adalah di rekening kas daerah atau di mana?” terangnya.
9. Dan bagaimana pertanggung jawaban Pemkot akan hal tersebut terkait penggunaannya.
Karena pemotongan TPP ASN dalam bentuk iuran atau apapun itu tidak bisa terlaksana (sifatnya keliru) dengan cara yang terorganisir mengatasnamakan pemerintah. “Karena belum adanya regulasi sebagai payung hukumnya,” tambahnya.
10. Bahwa pemkot berdalih itu adalah sumbangan dari ASN untuk penanggulangan covid-19 maka seharusnya tidak bersifat terorganisir dan sistematis melalui organisasi perangkat daerah.
Kabar Lainnya : 175 Guru Di Kota Batu Belum Menerima TPP.
“Apalagi OPD mengeluarkan surat yang sifatnya memaksa. Sehingga bisa masuk kategori melegalkan pungli,” tutup Harvard.(fir/yds)
Olahraga6 hari yang laluKandidat Pelatih Timnas Indonesia: PSSI Kerucutkan Daftar Nama, Siapa Menukangi Skuad Garuda?
Peristiwa5 hari yang laluKecelakaan Maut di Tol Malang–Pandaan KM 84, Hiace Tabrak Truk Tronton: 2 Tewas, 9 Luka
Peristiwa4 hari yang laluCara Cek Status Penerima BSU Kemenag (Guru Non-ASN) via SIMPATIKA & SIAGA Pendis
Peristiwa4 hari yang laluCara Cek Status Penerima Bansos PKH Lewat HP (Resmi Kemensos)
Peristiwa2 minggu yang laluLedok Amprong: Menjajal River Tubing Ekstrem di Hulu Sungai Brantas Malang
Olahraga6 hari yang laluKapolres Malang Cup 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Voli Antar Club Pertama di Malang
Serba Serbi5 hari yang laluResep Mendol Tempe Khas Malang: Mudah, Praktis, dan Bumbu Meresap!
Olahraga2 hari yang laluKlasemen Medali SEA Games 2025 Hari Ini: Indonesia Kokoh di Peringkat Kedua!






























