Connect with us

Pemerintahan

Warung Isor Nongko Malang Kena Sanksi, Pelanggan Bantu Bayar Denda

Diterbitkan

,

Warung Isor Nongko Malang Kena Sanksi, Pelanggan Bantu Bayar Denda
Hari Purnomo, 52, saat mengikuti sidang tipiring virtual pelanggar PPKM Darurat (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – PKL Warung Isor Nongko di Jalan Gajahmada Kota Malang kena sanksi PPKM.

Senin (19/7), pemiliknya, Hari Purnomo, menjadi satu dari 26 pedagang yang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) secara virtual.

Sidang tipiring virtual dengan Pengadilan Negeri Kota Malang itu tergelar di Lantai 4 Mini Block Office Kota Malang.

Dia kena razia karena ada cepu yang laporan kepada petugas dan menyebut banyak pelanggaran terjadi di Warung Isor Nongko saat PPKM.

Hari Purnomo, 52, pemilik warung makan kaki lima bernama Warung Isor Nongko di Jalan Gajahmada, Kota Malang mengiyakan. Dia melanggar aturan larangan dine in.

Hari, sapaan akrabnya,  mengatakan hal tersebut usai menjalani sidang tipiring virtual. Dia pun harus membayar denda sebesar Rp 100 ribu.

”Tapi waktu itu kita memang ada pelanggan ada lebih dari 5 orang dan berkerumun. Tapi gak papa, saya legowo karena memang melanggar aturan berlaku,” terangnya.

Selanjutnya, Hari akan mulai berjualan kembali, namun dia akan lebih tata peraturan yang berlaku dan hanya akan melayani sistem take away.

”Nanti akan kita (Hari) imbau ke pelanggan untuk tidak berkerumunan dan nongkrong,” ucapnya.

Para pelanggan Warung Isor Nongko merasa bersalah. Karena, membuat Hari harus mengikuti sidang tindak pidana ringan.

Sehingga, sejumlah pelanggan mengumpulkan uang untuk membantu membayar denda. Karena, pada masa pandemi ini, uang Rp 100 ribu pun sangat berharga bagi pedagang seperti Hari.

Sebagai informasi, sebelum pandemi dan selama masa covid-19, Warung Isor Nongko adalah tempat langganan makan banyak orang.

Mulai dari ASN Pemkot Malang, Satpol PP, Dinas Perhubungan, polisi, tentara, pegawai swasta sampai wartawan berlangganan di Warung Isor Nongko.

Kabar Lainnya : Hari Ini, Melanggar Protokol Covid-19, Wajib Bayar Denda.

Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oky membenarkan. Mayoritas para pelaku usaha melanggar aturan jam tutup usaha pukul 20.00 WIB dan masih menerima dine in.

20210719 103104

Pedagang di Jalan Gajah Mada sedang proses pembayaran denda pelanggaran PPKM Darurat (Foto : Fathi)

Dari 26  pelaku usaha yang terjaring operasi yustisi itu tidak hanya pedagang kaki lima, namun ada  juga pedagang warung hingga pemilik pasar swalayan.

”Rata-rata semua melanggar aturan jam malam dan masih bandel menyediakan layanan dine-in atau makan di tempat. Rata-rata denda yang hakim putuskan paling besar Rp100 ribu,” jelas dia.

Tri Oky mengatakan, para pedagang melanggar aturan karena para pelanggannya masih bersikukuh untuk tetap makan dan minum di tempat. Seharusnya pedagang tegas kepada pelanggannya.

”Kalau secara UU Prokes itu semua bisa kena, baik penjual maupun yang nongkrong. Kita imbau warga semua sadar ya,” imbaunya.(fat/yds)

Iklan

Terpopuler