Pemerintahan
Warung Isor Nongko Malang Kena Sanksi, Pelanggan Bantu Bayar Denda

KABARMALANG.COM – PKL Warung Isor Nongko di Jalan Gajahmada Kota Malang kena sanksi PPKM.
Senin (19/7), pemiliknya, Hari Purnomo, menjadi satu dari 26 pedagang yang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) secara virtual.
Sidang tipiring virtual dengan Pengadilan Negeri Kota Malang itu tergelar di Lantai 4 Mini Block Office Kota Malang.
Dia kena razia karena ada cepu yang laporan kepada petugas dan menyebut banyak pelanggaran terjadi di Warung Isor Nongko saat PPKM.
Hari Purnomo, 52, pemilik warung makan kaki lima bernama Warung Isor Nongko di Jalan Gajahmada, Kota Malang mengiyakan. Dia melanggar aturan larangan dine in.
Hari, sapaan akrabnya, mengatakan hal tersebut usai menjalani sidang tipiring virtual. Dia pun harus membayar denda sebesar Rp 100 ribu.
”Tapi waktu itu kita memang ada pelanggan ada lebih dari 5 orang dan berkerumun. Tapi gak papa, saya legowo karena memang melanggar aturan berlaku,” terangnya.
Selanjutnya, Hari akan mulai berjualan kembali, namun dia akan lebih tata peraturan yang berlaku dan hanya akan melayani sistem take away.
”Nanti akan kita (Hari) imbau ke pelanggan untuk tidak berkerumunan dan nongkrong,” ucapnya.
Para pelanggan Warung Isor Nongko merasa bersalah. Karena, membuat Hari harus mengikuti sidang tindak pidana ringan.
Sehingga, sejumlah pelanggan mengumpulkan uang untuk membantu membayar denda. Karena, pada masa pandemi ini, uang Rp 100 ribu pun sangat berharga bagi pedagang seperti Hari.
Sebagai informasi, sebelum pandemi dan selama masa covid-19, Warung Isor Nongko adalah tempat langganan makan banyak orang.
Mulai dari ASN Pemkot Malang, Satpol PP, Dinas Perhubungan, polisi, tentara, pegawai swasta sampai wartawan berlangganan di Warung Isor Nongko.
Kabar Lainnya : Hari Ini, Melanggar Protokol Covid-19, Wajib Bayar Denda.
Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oky membenarkan. Mayoritas para pelaku usaha melanggar aturan jam tutup usaha pukul 20.00 WIB dan masih menerima dine in.

Pedagang di Jalan Gajah Mada sedang proses pembayaran denda pelanggaran PPKM Darurat (Foto : Fathi)
Dari 26 pelaku usaha yang terjaring operasi yustisi itu tidak hanya pedagang kaki lima, namun ada juga pedagang warung hingga pemilik pasar swalayan.
”Rata-rata semua melanggar aturan jam malam dan masih bandel menyediakan layanan dine-in atau makan di tempat. Rata-rata denda yang hakim putuskan paling besar Rp100 ribu,” jelas dia.
Tri Oky mengatakan, para pedagang melanggar aturan karena para pelanggannya masih bersikukuh untuk tetap makan dan minum di tempat. Seharusnya pedagang tegas kepada pelanggannya.
”Kalau secara UU Prokes itu semua bisa kena, baik penjual maupun yang nongkrong. Kita imbau warga semua sadar ya,” imbaunya.(fat/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























