Connect with us

Pemerintahan

Hari Ini, Melanggar Protokol Covid-19, Wajib Bayar Denda

Diterbitkan

,

Pelanggar protokol sedang membayar denda ke Jaksa

 

KABARMALANG.COM – Bertempat di halaman Balai Kota. Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji melaunching mobile covid hunter, yakni tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Sekaligus langsung realisasi di lapangan, operasi yustisi dengan pemberian denda bagi yang melanggar.

Dalam operasi kali ini, banyak menciduk warga yang tidak menggunakan masker. Baik yang sedang berlalu lalang maupun mengendarai motor. Setelah diciduk, lalu dibawa ke halaman balaikota untuk penindakan.

Tersedia stand-stand, mulai dari tahapan pertama pendataan di PPNS, lalu diadili oleh hakim pengadilan negeri, dan membayar denda ke jaksa.

“Ini kita memberi efek jera dengan sosial sudah, nyapu dan push up, dan sudah waktunya kita penegakan hukum dalam bentuk denda,” ujar Sutiaji, Rabu (16/09/2020).

Harapan kami, sambung Sutiaji, ini mungkin beberapa hari ke depan orang-orang sudah sadar untuk itu. Harapannya secara masif masyarakat bisa sadar untuk bermasker.

“Kenapa hanya masker yang kita gencarkan, karena salah satu indikasi, untuk melihat orang itu disiplin dan tidak adalah pakai masker,” tambahnya.

Sutiaji menuturkan bahwa physical distancing dan penggunaan masker, menurut berbagai penelitian, mampu memutus mata rantai Covid-19, keefektifannya lebih dari 50 persen.

Terkait keefektifannya operasi ini. Sutiaji mengungkapkan bahwa standarisasinya sudah mengikuti Inpres, juga Perda nomor 2 tahun 2020, dan Pergub nomor 53 tahun 2020. Itu sudah ada tahapan-tahapannya. (fat/fir)

 

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Satpol PP Tindak 94 Kafe dan PKL Pelanggar PPKM Darurat Kota Malang

  2. Pingback: Warung Isor Nongko Malang Kena Sanksi, Pelanggan Bantu Bayar Denda

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih