Connect with us

Pemerintahan

Perpanjangan PPKM Darurat 6 Minggu, Ini Respon Pimpinan Kota Malang

Diterbitkan

,

Perpanjangan PPKM Darurat 6 Minggu, Ini Respon Pimpinan Kota Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji (tengah) bersama Forkopimda Kota Malang usai rapat koordinasi di Balaikota Malang (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – PPKM Darurat kabarnya bakal perpanjangan 6 minggu di Jawa Bali begitu melewati tanggal 20 Juli 2021.

Menkeu RI Sri Mulyani ‘keceplosan’ mengatakan bahwa ada isu perpanjangan PPKM Darurat.

Bahkan, perpanjangan ini tidak main-main, sampai 6 minggu. Malang Raya, jelas bakal terdampak.

Karena, termasuk kawasan atensi di Jawa Bali terhadap penanganan covid-19. Pimpinan di Kota Malang, memberi berbagai tanggapan terkait PPKM Darurat 6 minggu ini.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan tidak ingin ada perpanjangan PPKM Darurat.

Sutiaji menyampaikan hal itu usai rapat koordinasi bersama Forkopimda dan Forkopimcam Kota Malang di Balaikota Malang, Rabu (14/7).

“Bagi saya, sesungguhnya saya tidak mau ada penambahan (PPKM Darurat). Kenapa ? Karena jelas tatanan ekonomi sosial masyarakat mesti (terdampak),” ujar Sutiaji kepada media, Rabu (14/7).

Kabar Lainnya : Kota Malang Masih Pertanyakan Indikator Perpanjangan PPKM.

Sutiaji mengutarakan bahwa wacana perpanjangan PPKM dari pemerintah pusat itu sebagai peringatan kepada warga yang belum taat prokes.

“Tidak menutup kemungkinan nanti ada perpanjangan PPKM Darurat, kalau pergerakan orang di PPKM Darurat pertama belum (tertib),” terangnya.

“Maka tergantung kita, mau ada perpanjangan (PPKM) atau tidak. Sering saya sampaikan, ibaratnya kita berpuasa dalam dua minggu atau dua puluh hari, setelah itu kita bangkit, atau kita asal-asalan,” sambungnya.

Di satu sisi juga hingga saat ini Pemkot Malang belum menerima surat edaran terkait perpanjangan PPKM Darurat.

“Jadi belum ada surat edaran atau belum ada instruksi dari pemerintah pusat bahwa ada perpanjangan,” ujar orang nomor satu di Pemkot Malang itu.

Kabar Lainnya : PKL Kota Batu Menolak Perpanjangan PPKM, Minta Tambah Jam Malam.

Sebab, menurut Sutiaji, PPKM Darurat berbeda dengan PSBB. Kalau PSBB, inisiatornya bisa langsung dari pemerintah daerah yang menentukan pelaksanaannya.

Lalu di samping itu, Pemkot Malang tidak memiliki wewenang untuk menilai PPKM Darurat. Hal itu adalah kewenangan pemerintah pusat.

“Berkaitan dengan itu, balik lagi ke masyarakatnya, harus taat dan tertib, karena ini adalah langkah memutus mata rantai Covid-19. Pergerakan orang terbatas,” tutupnya.(fat/yds)

Iklan

Terpopuler