Connect with us

Hukrim

Update SMKN 10 Malang, Kejaksaan Tahan Tersangka Baru Wakasarpras

Diterbitkan

,

Update SMKN 10 Malang, Kejaksaan Tahan Tersangka Baru Wakasarpras
Tersangka kasus korupsi dana BPOPP dan BA BUN SMKN 10 Kota Malang sekaligus Wakasarpras SMKN 10 Malang, AR saat keluar dari Kantor Kejari Kota Malang (Foto: istimewa)

 

KABARMALANG.COMĀ – Update terbaru kasus SMKN 10 Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi.

Tersangka baru tersebut adalah AR. Dia Wakil Kepala Sarana dan Prasarana SMKN 10 Kota Malang. Sebelumnya Kejari telah menahan Kepala SMKN 10 Kota Malang atas nama DL.

Kasus dugaan korupsi itu terkait dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaran Pendidikan (BPOPP) tahun anggaran 2019-2020.

Serta, dugaan korupsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 SMKN 10 Kota Malang.

Kejari menahan AR, pada hari Senin (28/6) ini. AR sementara ini harus meringkuk di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang selama 10 hari. Terhitung mulai Senin (28/6) hingga Rabu (7/7).

“Hari ini, update kasus SMKN 10 Malang, kami lakukan penahanan terhadap tersangka yang kita tetapkan Jumat kemarin. AR sebagai Waka Sarana dan Prasarana,” ujar Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa, di Kantor Kejari Kota Malang, Senin (28/6).

Andi melanjutkan bahwa hari ini pihaknya telah memeriksa saksi. Jaksa perlu mengorek keterlibatan AR dalam kasus korupsi sekitar Rp 1,2 miliar itu.

“Ada empat saksi yang merupakan perusahaan rekanan dalam proyek pengerjaan dan perbaikan bangunan di SMKN 10,” tambahnya.

Kabar Lainnya : SMKN 10 Kota Malang Ada Tersangka Baru, Ini Keterangan Kejaksaan.

Dalam kasus korupsi ini, AR berperan mengurus administrasi. Tugasnya meminjam nama perusahaan rekanan untuk proyek perbaikan dan pembangunan gedung di SMKN 10 Malang.

“Itu dari rekanan yang AR pinjam namanya itu, saya lupa namanya ada yang CV dan PT begitu. Nanti ada dua berkas kami pisahkan. Pertama tersangka DL dan kedua AR ini,” jelas Andi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut. Andi mendapatkan keterangan tambahan. AR juga berperan sebagai inisiator untuk mencari dan meminjam nama sebuah perusahaan.

Dalam kasus korupsi ini, AR tidak memberikan peran dan penggarapan proyek kepada perusahaan-perusahan tersebut. Walaupun AR meminjam nama perusahaannya.

“Setidaknya ada 11 nama rekanan perusahaan yang AR pinjam namanya. 11 perusahaan itu pun mendapat komisi 2,5 persen dari setiap total dana proyek pengerjaan,” terang Andi.

Kabar Lainnya : Jadi Tersangka Kejaksaan, Kepala SMKN 10 Malang Buka-Bukaan.

“Istilahnya pinjam bendera tapi perusahaannya tidak tahu-menahu proyek itu. Semua pengerjaannya DL dan juga orang kepercayaannya,” sambungnya.

Lebih jauh, tidak menutup kemungkinan, kata Andi, akan muncul tersangka baru lainnya. Sebab pemeriksaan saksi juga masih berlangsung.

Di dalam perkara ini, AR melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 atas perubahan No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

AR terancam hukuman 20 tahun penjara. Hukumannya sama dengan yang DL terima.

“Kami sangkakan sama. Karena tanpa peran AR, korupsi DL tidak bisa berjalan. Jadi saling bekerjasama mereka berdua,” akhirnya.(fat/yds)

Iklan

Terpopuler