Connect with us

Edukasi

Syarat PPDB Kota Malang 2021 Khusus Peserta Didik Inklusi, Baca Ini

Diterbitkan

,

Syarat PPDB Kota Malang 2021 Khusus Peserta Didik Inklusi, Baca Ini
Kadisdikbud Kota Malang, Suwarjana (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Malang merilis syarat PPDB khusus peserta didik inklusi tingkat TK, SD dan SMP 2021/2022.

Pertama, syarat untuk PPDB Kota Malang khusus peserta didik inklusi atau anak berkebutuhan khusus, daftar pada tanggal 24-26 Mei 2021.

Pelaksanaan PPDB 2021/2022 tersebut berdasarkan Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Juga Peraturan Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB Tahun ajaran 2021 / 2022 di Kota Malang.

Kadisdikbud Kota Malang, Suwarjana membenarkan. Dia mengharapkan pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan sukses.

“Semoga berjalan dengan baik dan lancar, tidak ada orang yang merasa rugi,” ujarnya, Rabu (19/5).

Syarat dan Ketentuan PPDB Kota Malang Khusus Peserta Didik Inklusi Jenjang TK, SD, dan SMP

a. SDN dan SMPN wajib menerima anak yang berkebutuhan khusus, dengan mempertimbangkan sumber daya yang sekolah miliki.

Jumlah peserta didik kebutuhan khusus yang sekolah layani dalam satu rombel maksimal dua peserta didik, dengan tidak lebih dari dua ketunaan.

Bagi peserta didik yang mengalami hambatan berat, maka peserta didik bisa mendaftar ke SLB (Sekolah Luar Biasa) /SDLB/SMPLB.

b.     PPDB untuk calon peserta didik inklusi  melalui PPDB luring, yaitu calon peserta didik datang ke sekolah tujuan untuk melakukan observasi.

Jika hasil observasi calon peserta didik memerlukan layanan yang berat dan sekolah tidak memiliki sarana prasarana maka calon peserta didik bisa mendaftar ke SLB.

Kabar Lainnya : Pendaftaran PPDB Kota Malang 2021 Lewat Daring, Perhatikan Caranya.

c.  Persyaratan calon peserta didik inklusi sebagai berikut:

( 1) Untuk calon peserta didik TK/SD menyerahkan surat keterangan hasil  asesmen awal berupa asesmen fisik/psikologi, akademik, fungsional, sensori dan  motorik dari lembaga psikologi atau ahli yang berwenang.

(2) Untuk calon peserta didik SMP menyerahkan STTB/SKL (Surat Keterangan Lulus) dan menyerahkan hasil asesmen terakhir dari sekolah asal.

Surat tersebut juga dengan tambahan surat keterangan hasil diagnosa psikiater bagi ABK Autisme dan ABK lain surat hasil pemeriksaan tes IQ dari psikolog.

Kabar Lainnya : PPDB Kabupaten Malang 2021/2022 SMP Jalur Zonasi Sudah Buka.

(3) Pemberian prioritas kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusi tanpa membedakan status ekonomi dan ketunaan atau kekhususannya.

(4) Peserta didik yang bersangkutan siap berinteraksi belajar bersama temannya dan tidak hiperaktif.

(5) Pendaftaran PPDB peserta inklusi pada tanggal 24 sampai 26 Mei 202. Pengumumannya pada tanggal 28 Mei 2021, lalu daftar ulangnya tanggal 28 -29 Mei 2021.

(6)  Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka akan ada proses verifikasi oleh satuan pendidikan yang dituju.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler