Hukrim
Curi Mobil Kakak Kandung, Pria Di Malang Ini Sakit Hati Tidak Diutangi

KABARMALANG.COM – Seorang pria bernama Amir, 51, asal Denpasar nekat curi mobil milik kakak kandung sendiri di Kota Malang. Lantaran, dia sakit hati tak mendapat bantuan utang dari kakaknya.
Amir juga menggondol uang tunai Rp 2 juta dan lima buah handphone. Dia mengambil itu di rumah milik kakaknya berinisial IRS. Yakni di Jalan IR. H Juanda Kelurahan Jodipan Kota Malang.
Kabar Lainnya : Sakit Hati, Pelaku Habisi Nyawa Temannya Pakai Palu.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono menceritakan kronologi kasus pencurian tersebut.
“Awalnya pada hari Sabtu (24/4) pelaku menginap di rumah kakak kandungnya tersebut. Beberapa hari kemudian pelaku meminta bantuan kepada kakak kandungnya tersebut,” ujar Hendro di Mapolresta Malang Kota, Selasa (11/5).
Kabar Lainnya : Bejat…jat, Bapak Tega Cabuli Anak Kandungnya.
“Pelaku meminta pinjaman uang kepada korban sejumlah Rp 1 juta untuk keluarganya yang berada di Bali,” sambungnya.
Akan tetapi kakak kandungnya mengatakan tidak mempunyai uang sejumlah tersebut. Sehingga membuat pelaku marah dan dendam.
“Kemudian aksi terjadi pada hari Minggu (9/5) sekitar pukul 05.00 WIB. Ketika semua orang di dalam kakaknya sedang tertidur, pelaku lalu mengambil beberapa barang berharga milik korban,” tambahnya.
Yakni berupa 5 handphone , uang tunai sejumlah Rp 2 Juta. Dia juga curi mobil sang kakak kandung, dan membawa kabur 1 unit Toyota Avanza.

Barang bukti mobil curian. (Foto : Fathi)
Kemudian pada malam harinya, korban melapor kepada Resmob Polresta Malang Kota sekitar pukul 20.00 WIB. Karena telah terjadi kasus pencurian dalam keluarga.
“Selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Penginapan Arjuno Kota Batu,” ucapnya.
Kabar Lainnya : Bejat ! Dua Bapak Setubuhi Anak Kandung.
Sehingga pada hari Senin (10/5) sekitar pukul 08.00 WIB polisi langsung melakukan penangkapan. Lalu anggota Resmob membawa pelaku ke Polresta Malang Kota untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku melanggar Pasal 362 Sub 367 KUHP tentang pencurian biasa sub pencurian dalam keluarga.
Kabar Lainnya : Laporan Perkosaan Palsu Mahasiswi Brawijaya Karena Sakit Hati.
Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































