Connect with us

Hukrim

Sakit Hati, Pelaku Habisi Nyawa Temannya Pakai Palu

Published

on

IMG 20200909 163701
Saat rilis di Mapolresta Malang Kota

 

KABARMALANG.COM – Pelaku MI (18) asal Dusun Gading, Desa Gading Kembar, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Tega menghabisi temannya sendiri lantaran sakit hati sering diejek akibat kalah bermain game online.

“Korban dan pelaku ini rekan satu profesi di bengkel AC Famili. Sama – sama berasal dari Jabungnya. Kedua orang ini kerap bermain game online karena memang tinggal satu kamar di tempat kerjanya,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Rabu (09/09/2020).

Korban adalah RD (22) warga Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, teman sekamar di tempat kerjanya di bengkel AC di Jalan Laksda Adi Sucipto, Kota Malang.

Pelaku ini lanjut Leonardus, kerap kali mengejek MI saat bermain game online dengan korban, pelaku ini sering kalah dan diejek oleh RD. Dari sanalah lanjut Kapolresta Malang Kota, MI muncul rasa sakit hati.

“Mereka ini saling bercanda, saling mengolok – olok dan mengumpat. Dari sana korban muncul rasa sakit hati dan memendam kemarahan,” kata Leo.

Pelaku akhirnya merencanakan pembunuhan kepada rekan kerja sekaligus sobat karibnya tersebut. Dengan menggunakan sebuah palu yang ada di bengkel, pada Kamis 3 September 2020 pagi sekitar pukul 07.00 WIB ia melancarkan aksinya.

“Hari Kamis mereka berdua ini diam-diaman, pelaku ini mengambil palu besi dipukulkan ke kepala korban dua kali. Kemudian dipukulkan ke bahu kanan, terakhir ke dada. Dipukul ke dada ini untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum,” terang mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.

Setelah dipastikan tak bernyawa, pelaku meninggalkan jasad korban di kamar tempatnya kerja. MI melarikan diri ke Kabupaten Malang menuju persawahan hingga akhirnya berhasil dibekuk kepolisian.

“Pelaku meninggalkan lokasi berangkat ke kabupaten dengan mikrolet menuju ke sawah dan bersembunyi di sana. 36 jam setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) kita lakukan penyelidikan dan bisa diamankan,” tuturnya.

Dari pelaku polisi mengamankan palu besi yang digunakan memukul korban. Polisi juga mengamankan pakaian dan sebuah handphone milik korban. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (tik/fir)

Advertisement

Terpopuler