Hukrim
Bejat ! Dua Bapak Setubuhi Anak Kandung

KABARMALANG.COM- Dua bapak ditangkap polisi, karena menyetubuhi anak kandung masing-masing. Perbuatan bejat itu membawa keduanya meringkuk di tahanan Polres Malang. Bagaimana kasusnya ?.
Pertama adalah AJ (42), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang ditangkap setelah dilaporkan beberapa kali menyetubuhi anak gadisnya yang baru berusia 14 tahun.
Hasil pemeriksaan mengungkap, tersangka sudah 9 kali memperkosa korban, sejak 2018 silam. Terakhir kalinya dilakukan di sebuah losmen kawasan Lawang, Kabupaten Malang, pada 31 Oktober 2019 lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 9 kali menyetubuhi korban, yang berstatus anak kandungnya sendiri. Dua kali dilakukan di sebuah losmen wilayah Lawang,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan, Jumat (15/11).
Dalam pemeriksaan juga diketahui tersangka merupakan residivis, yang sudah keluar masuk penjara karena kasus kriminalitas. Pemerkosaan terungkap, setelah korban bercerita kepada kakek dan calon suaminya (tunangan).
Atas perbuatanya, tersangka dijerat padsl 81 dan pasal 82 nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasus kedua menjerat seorang bapak berinisial MN (39), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dia ditangkap setelah dilaporkan menyetubuhi anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun.
Dalam aksi bejat itu, MN bisa dibilang nekat. Karena dilakukan ketika korban tidur di samping ibunya terhitung sejak 2017 lalu. Kepada polisi, MN berdalih, perbuatan tak senonoh dilakukan hanya karena ingin mengetahui titik rangsang korban.
“Hampir setiap malam, tersangka mengerayangi tubuh korban yang tidur disamping ibunya. Tersangka berdalih hanya ingin mengetahui titik rangsang korban,” ujar Andaru menjelaskan.
Selama berbuat mesum, tersangka meminta korban untuk tak menolak dan berteriak. Jika dilakukan, tersangka mengancam akan berbuat kasar.
Karena kesal diperlakukan tak senonoh, korban akhirnya bercerita kepada ibunya, hingga kemudian perbuatan tersangka dilaporkan ke polisi.
Karena perbuatannya itu, MN dijerat Pasal 82 junto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Andaru. (rjs/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari




































