Connect with us

Pemerintahan

Diskotik Dan Karaoke Tutup Selama Ramadan, Kata Satpol PP

Diterbitkan

,

Diskotik Dan Karaoke Tutup Selama Ramadan, Kata Satpol PP
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengamini. (Foto: Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Pemkot Malang memastikan diskotik dan karaoke tutup selama Ramadan.

Satpol PP Kota Malang melarang keras tempat hiburan buka saat bulan Ramadan 2021 ini.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengamini. Larangan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang.

Yakni SE Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan ramadhan dan idul fitri tahun 1442 Hijriah tahun 2021.

SE tersebut untuk menindaklanjuti SE Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri tahun 2021.

SE Wali Kota Malang memastikan tempat hiburan seperti panti pijat, diskotik dan sejenisnya, karaoke, permainan biliar, tutup.

Kabar Lainnya : Sebelum Kasus Miras Oplosan, Satpol PP Menggelar Razia Miras.

Lalu permainan bolling, warung internet, toko penjual minumal beralkohol serta jenis usaha yang berada di dalamnya wajib tutup.

Priyadi menegaskan bahwa tempat hiburan tersebut wajib tutup 24 jam selama ramadhan.

“Dan memang aturannya di pandemi ini panti pijat maupun karaoke kan harus tutup,” ujar Priyadi kepada Kabarmalang.com, Senin (12/4).

Priyadi menuturkan selama bulan puasa nanti Satpol PP bersama Forkopimda Kota Malang tetap akan melakukan operasi gabungan.

Jika masih saja ada pelaku usaha tempat hiburan yang tidak tutup, Satpol PP tidak segan-segan untuk menindak.

“Itu nanti kalau ada pelanggaran akan kita sanksi. Awalnya teguran, jika masih bandel ya kita cabut izinnya,” tegasnya.

Ia mengatakan beberapa waktu yang lalu juga mendapati tempat hiburan yang melanggar prokes. Saat itu Satpol PP langsung menindak di tempat.(fat/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih