Pemerintahan
Salat Tarawih Saat Pandemi, Boleh Asal Terapkan Prokes Ketat

KABARMALANG.COM – Kepala Kemenag Kabupaten Malang, Musta’in wanti-wanti masyarakat menjaga protokol kesehatan ketika salat tarawih saat pandemi.
Dia mengatakan, ibadah salat tarawih saat pandemi harus tetap menggunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.
“Sesuai rilis Menteri Agama, pelaksanaan ibadah salat tarawih kuotanya kalau bisa terbatas hanya 50 persen,” ungkapnya, Jum’at (9/4).
Sementara untuk pelaksanaan kultum dan kuliah subuh tidak boleh lebih dari 15 menit.
“Salat tarawih harus terbatas waktunya untuk mengantisipasi adanya kerumunan dan potensi penularan covid-19,” tuturnya.
Dia juga melarang masyarakat melaksanakan buka bersama atau sahur on the road. Artinya, buka bersama dan sahur tetap berjalan di rumah masing-masing.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar senada dengan Musta’in. Dia mewajibkan masjid maupun musala mengisi jamaah salat tarawih sejumlah 50 persen dari total kapasitas.
“Misalnya saat salat tarawih di masjid, kapasitasnya 500 orang, maka hanya 50 persen saja yaitu 250 orang. Itu pun dengan prokes, itu mutlak harus terlaksana dengan benar-benar ketat,” ringkasnya.
Karena itu, Hendri akan membuat Program Mantab (Malang Aman Sehat Taat Beribadah) selama Ramadan dan Idul Fitri 2021.
“Insya Allah hari Senin (12/4) saya me-launching program Polres Malang dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan,” tuturnya.
Salah satu program tersebut adalah melaksanakan dan memastikan pengamanan salat tarawih berjamaah sesuai prokes.
Dia juga menegaskan salat tarawih tidak melebihi aturan 50 persen kapasitas masjid maupun musala.
“Kami juga akan menggandeng ulama-ulama untuk menerangkan imbauan Kamtibmas,” paparnya.
“Mungkin setelah salat subuh atau tarawih juga akan ada programnya juga, yaitu program berbagi kepada sesama,” akhirnya.(im/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































