Hukrim
Dua Polsek Polres Malang Tidak Bisa Lakukan Penyidikan

KABARMALANG.COM – Sebanyak dua Polsek di wilayah hukum Polres Malang sejak Rabu (1/3) kemarin sudah tidak lagi bisa melakukan penyidikan tindak kejahatan.
Kedua polsek Polres Malang itu yakni Polsek Ngajum dan Pagak. “Itu keputusan Kapolri, turun pada hari Rabu kemarin,” ungkap Wakapolres Malanh, Kompol Himawan Setiawan, Kamis (1/3).
Alasannya, menurut Himawan, karena jumlah laporan polisi (LP) tindak kriminal selama satu tahun tidak lebih dari 10 LP sebagaimana standarisasi Polri.
“Saat ini, kedua Polsek ini hanya menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” imbuh Himawan.
Sementara jika ada tindak kriminal pada dua Polsek itu, maka penanganannya langsung jajaran Polres Malang.
“Untuk mengawasi itu (tindak kriminal), kita tetap menaruh personel tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) di dua Polsek tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan bahwa tidak semua polsek dapat melakukan penyidikan.
Kabar Lainnya : Kapolri Apresiasi Anggota Polresta Malang Kota Yang Makamkan 70 Jenazah Covid-19.
Hal itu sesuai Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Di Indonesia, terhitung ada 1.062 Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan. Sedangkan di Jawa Timur sebanyak 209 Polsek.
Di antaranya adalah Polsek di wilayah hukum Polres Malang.
Menurut beberapa sumber, setidaknya ada 2 alasan Kapolri mengeluarkan keputusan tidak semua Polsek bisa melakukan penyidikan itu.
Pertama karena banyak Polsek yang berdekatan dengan Polres, sehingga penyidikan lebih baik ditangani Polres. Kedua akibat faktor wilayah yang relatif aman.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































