Connect with us

Hukrim

Gegara Dukun, LBH Malang Akhiri Konflik Warga di Desa Ngenep

Diterbitkan

,

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang yang menangani perkara perseteruan warga di Desa Ngenep Karangploso, Kabupaten Malang berakhir damai melalui mediasi
Rohmat Basuki, S.H dan Sandi Budiono, S.H selaku paralegal LBH Malang saat mendampingi warga Desa Ngenep

 

KABARMALANG.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang yang menangani perkara perseteruan warga di Desa Ngenep Karangploso, Kabupaten Malang berakhir damai melalui mediasi.

Konflik tersebut bermula ketika istri Hasan meninggal karena sakit sebulan yang lalu, yang sebelumnya sempat berobat alternatif di warga Wagir Kabapaten Malang yang bernama Budi sang dukun.

“Bermula ketika istri Hasan meninggal bulan lalu karena sakit, berobat alternatif ke Budi,” ujar Rohmat Basuki, S.H di dampingi Sandi Budiono, S.H selaku paralegal LBH Malang.

Pasca istri Hasan meninggal, lanjut Rohmat, sang dukun (Budi) ini mengatakan pada Hasan bahwa kepergian istrinya karena ulah guna – guna Suntoyo yang mana masih memiliki hubungan kakak ipar dengan Hasan.

“Budi ini dalam beraksi dibantu oleh seorang cantrik (asisten – red),” ucapnya.

Akibat ulah tersebut, hubungan antara Hasan dan Suntoyo semakin renggang dikarenakan Hasan sempat termakan fitnah dan hasut dari Budi pria yang mengaku bisa mengobati orang sakit dan juga mendatangkan arwah orang yang telah meninggal.

Di rasa semakin tidak kondusif hubungan keluarganya, Suntoyo mengadu ke LBH Malang Pos Batu Jl. Bukit Berbunga no. 205 Kota Batu.

“Hubungan saya dengan adik ipar (Hasan)semakin memanas awalnya, bahkan keluarga saya juga merasa risih sebagian warga juga sudah mulai ada yang percaya atas tuduhan itu,” kata Suntoyo pada awak media.

Selain merasa nama baik dan keluarganya tercemar atas fitnah tersebut Suntoyo merasa tidak nyaman. “Lagipula tidak benar sama sekali saya melakukan tuduhan tersebut, Almarhumah adik ipar saya,” sambungnya.

Rohmat juga menyampaikan, bahwasanya imbas fitnah di masyarakat khususnya di Desa Ngenep bisa berakibat sangat fatal dan harus segera diselesaikan.

“Kami menyampaikan bahwasanya pelaku tuduhan bisa dijerat dengan pasal 310 dan 318 KUHP, dan baik Hasan maupun Suntoyo sebenarnya adalah korban dari ulah oknum dukun,” tegasnya.

Kami memberikan pemahaman bagi mereka agar berdamai dan menyadari bahwasanya hal – hal yang disampaikan dukun tidaklah benar, yang ada nantinya malah membuat suasana semakin memanas dan meluas di kalangan desa ini”, ungkap Rohmat.

Sementara Sandi Budiono mengatakan bahwasanya hal tersebut harus segera diselesaikan agar tidak semakin melebar, dan warga harus semakin bijak dengan tidak mudah termakan petuah – petuah menyesatkan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Hati – hati dalam menerima informasi terlebih saat ini perekonomian sedang sulit banyak orang tidak bertanggung jawab yang mengaku bisa ini dan segala macam,” ujarnya.

Syukurlah kedua belah pihak bisa berdamai, kata Sandi, untuk selanjutnya terkait oknum dukun ini kami tetap akan menempuh jalur hukum agar tidak timbul korban – korban lain lagi. (carep-03/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih