Connect with us

Hukrim

Adik Curi Mobil Kakak Kandung di Kota Malang Demi Beli Narkoba

Diterbitkan

,

Adik Curi Mobil Kakak Kandung di Kota Malang Demi Beli Narkoba
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saar merilis kasus pencurian mobil pick up (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Seorang adik curi mobil kakak kandungnya sendiri demi narkoba. Alhasil, dia pun harus masuk penjara.

Adik curi mobil kakak kandung ini terjadi di Kota Malang. Hasil dari kejahatannya, adik kurang ajar ini tertangkap Polresta Malang Kota.

Tersangka berinisial AA, 27. Dia asal Kedungkandang Kota Malang. Tersangka nekat menggondol mobil pick up milik kakak kandungnya sendiri, YA, 29.

AA kini telah mendekam di sel Polresta Malang Kota. Tersangka juga tertangkap dalam waktu kurang lebih 1 x 24 jam.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengamini. Tinton mengatakan kejadian pencurian mobil sekira 02.30 WIB, Minggu (21/3).

TKP-nya di Jalan Muharto Gang V  Kota Malang. Korban YA mengetahui mobilnya hilang. Kemudian korban langsung melapor ke kantor polisi pimpinan Kombes Pol Leonardus Simarmata itu.

Arema Police Team Opsnal Ranmor langsung cek TKP. Polisi juga mencari saksi dan bukti.

“Kurang lebih 24 jam. Tadi malam jam 3 dini hari kami berhasil menangkap tersangka di Lowokwaru,” ujar Tinton kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/3).

Polisi menangkap tersangka AA saat berjalan di Jalan Organ No.138, Kelurahan Tunggulwulung, Lowokwaru, Kota Malang. Tersangka sedang tidak bersama mobil curiannya.

Selain itu, polisi pun sedang memburu HK, teman tersangka. Dia adalah DPO yang membantu AA melancarkan aksinya.

“Kami menangkap tersangka saat di jalan ya. Saat kita amankan dia sempat berbelit. Tapi kita berhasil menunjukan fakta dan bukti. Akhirnya pelaku mengakui,” ringkasnya.

Tinton menceritakan kronologi dan modus tersangka. Saat itu tersangka datang ke rumah korban  yang notabenenya kakak kandungnya sendiri.

Si tersangka sudah tahu kebiasaan korban. Yakni korban menaruh kunci mobil pick up di dalam jok motor.

Kabar Lainnya : Bejat…jat, Bapak Tega Cabuli Anak Kandungnya.

“Tersangka pura-pura main ke rumah korban. Dia meminjam sepeda motor korban.  Kunci mobil pick up ada di jok motor,” terangnya.

Tersangka mengajak HK. HK menunggu dengan jarak 50 meter dari TKP. Kemudian, 02.30 WIB mereka berdua mengambil mobil tersebut.

Kedua tersangka kemudian menyembunyikan mobil pick up curian itu di Desa Baran Genitri Tumpang, Kabupaten Malang. Mereka berniat menjual tersebut.

Tinton mengatakan motivasi tersangka  mencuri untuk membeli narkoba. Sebab, menurut keterangan yang polisi dapatkan, pelaku adalah pecandu narkoba.

“Saat kami menangkap belum menemukan barang bukti narkoba. Pelaku bukan residivis. Saat ini baru ada 1 TKP ya. Kita masih kembangkan lagi,” bebernya.

Tersangka melanggar pasal 363 KUHP, perkara pencurian dengan pemberatan. Kemudian pasal 367 KUHP, terkait pencurian dalam kalangan keluarga.

Tersangka mendapatkan ancaman maksimal hukuman penjara 7 tahun.(fat/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih