Connect with us

Hukrim

Dugaan Pencabulan di Kota Batu, LBH Malang Dampingi Korban

Diterbitkan

,

Ilustasi
Kasus dugaan pencabulan di Kota Batu, pihak korban dan keluarganya resmi di dampingi oleh LBH Malang. (foto ilustrasi)

 

KABARMALANG.COM – Kasus perkara dugaan pencabulan di Kota Batu, dan sempat viral sebelumnya, pihak korban dan keluarganya resmi di dampingi oleh LBH Malang.

Pendampingan LBH Malang ini, bermula dari pihak keluarga korban pasca melakukan laporan ke Polres Batu sempat di datangi oleh beberapa orang yang mengaku suruhan pihak pelaku dan menyuruh, agar pihak korban mau mencabut laporannya.

Dengan berbagai iming-iming, mulai dari materi sampai demi menjaga nama baik keluarga, mengingat pelaku pencabulan yakni ayah tiri korban (suami dari Ibu korban).

Berangkat dari situlah, Ibu korban merasa kurang nyaman dan menghubungi dengan menunjuk LBH Malang, sebagai kuasa hukumnya.

Ketua LBH Malang Andi Rachmanto, S.H menyampaikan, bahwasanya terkait perkara yang di maksud, Ibu korban sebelumnya berkomunikasi dengan menghubungi LP-KPK awalnya.

“Kami menerima kuasa pada Selasa 6 September 2022. Pihak korban di temani rekan dari LP-KPK,” ujarnya.

Mantan wartawan ini, juga menyampaikan ucapan terimakasihnya, kepada rekan-rekan media yang turut peduli atas perkara tersebut.

“Tapi tolong hati-hati, karena tidak semuanya harus di publish, karena ini menyangkut korban kekerasan seksual di bawah umur,” ujarnya.

Tolong perhatikan impactnya, kata Andi, jangan sampai karena viral justeru ke depannya membawa dampak kurang baik bagi korban.

“Jaga betul kerahasiaan identitas maupun locusnya, biar hukum yang berjalan,” tegas alumnus FH Unisma ini.

Andi juga menyampaikan, pihaknya segera melakukan kordinasi internal untuk selanjutnya berkomunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik penyidik Kepolisian maupun di Kejaksaan nantinya.

“Segera mungkin kita akan melakukan komunikasi dan kordinasi dengan penyidik, mengingat pelaku juga telah di tahan saat itu juga (saat pelaporan 24 Agustus),” ucapnya.

Dan, kami juga harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti P2TP2A.

“Karena bukan hanya dari aspek hukum saja, akan tetapi pihak korban ini dan keluarganya juga butuh pendampingan, baik secara psikis (trauma healing) sosial maupun ekonominya,” pungkas Andi. (*/fir)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih