Hukrim
Buronan Judi Dingdong Hilang 3 Tahun, Akhirnya Tertangkap Kejaksaan
KABARMALANG.COM – Buronan judi dingdong Kabupaten Malang hilang selama 3 tahun. Selasa kemarin (23/2), 4 terpidana itu pun tertangkap.
Adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang meringkus mereka berempat. Mereka tertangkap di kawasan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Keempatnya adalah Samari, Maskat, M Aliyul Adzim, dan Fathur Rohman. Vonis mereka telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mereka juga terbukti melakukan tindak pidana perjudian. Sebagaimana pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan.
“Mereka kami tangkap di rumah masing-masing. Yang berlokasi di Desa Urek-urek dan Desa Sepanjang, Gondanglegi,” ungkap Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar, bersama Kasi Intelijen Ardian Wahyu Eko Hastomo, Rabu (24/2).
Kabar Lainnya : Buronan Penipuan Tertangkap di Kebun Porang Mojokerto.
Menurut Banie, sapaannya, buronan judi dingdong itu tertangkap 2016. Yaitu pada 6 Desember 2016 lalu.
Mereka terciduk polisi sedang melakukan perjudian. Sementara, lokasi perjudian di kawasan Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi.
“Dalam perjudian itu, mereka bertaruh uang logam. Masing-masing senilai Rp 5000,” tutur Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Penangkapan terpidana kasus perjudian.
Setelah putusan, mereka menghilang. Mereka juga tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Sehingga, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang membekuk mereka. Usai penangkapan, keempatnya menjalani pemeriksaan kesehatan.
Mereka juga pemeriksaan swab antigen di RS Wava Husada. Hasilnya, keempatnya sehat.
“Setelah hasilnya non reaktif, terpidana masuk ke Lapas kelas I Malang. Yaitu sekitar pukul 23.00 WIB,” pungkas Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.(im/yds)
Hukrim
Demi Napsu Birahi, Pemuda Asal Gondanglegi Bobol Dua Alfamart
KABARMALANG.COM – HS, 27, asal Gondanglegi Kabupaten Malang nekat mencuri demi napsu birahi. HS dua kali membobol toko Alfamart di Kota Malang.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono membenarkan. HS membobol Alfamart Sukun dan Alfamart Hamid Rusdi.
“Pertama, pada hari Sabtu (6/3) sekitar pukul 01.30 WIB di Alfamart Jalan S Supriadi Sukun Kota Malang,” ujar Hendro, di Mapolresta Malang Kota, Jumat (16/4).
Dari Alfamart Sukun, tersangka mengambil satu buah HP merk Samsung, lalu 37 bungkus rokok, 18 buah coklat, dan 1 buah rexona.
Seminggu berikutnya pada (12/3), HS menyasar Alfamart di Jalan Hamid Rusdi, Bunulrejo, Blimbing Kota Malang.
“Di Alfamart Hamid Rusdi, tersangka berhasil mencuri uang sebesar Rp. 34.061.000,” katanya.
Hendro menjelaskan modus yang HS pakai untuk membobol kedua Alfamart tersebut. Yakni dengan menaiki genteng Alfamart.
“Ketika toko sudah tutup, tersangka dengan menggunakan alat bantu kursi, berpegangan besi yang berada di atas toko Alfamart kemudian tersangka naik ke genteng,” bebernya.
Selanjutnya tersangka membongkar genteng menggunakan obeng. Lalu masuk dan menjebol plafon Alfamart.
“Kemudian tersangka turun ke dalam toko Alfamart dan mengambil barang-barang yang ada di dalam toko. Lalu tersangka keluar toko melalui jalan yang sama ketika tersangka masuk,” ungkapnya.
Lebih lanjut, handphone hasil curian tersangka pergunakan sendiri, dan uang tunai tersangka pakai untuk mencukupi kebutuhannya.
“Tersangka juga pakai uang curian dari toko Alfamart untuk membeli barang. Berupa jam tangan, korek api berbentuk pistol, kalung, gelang mainan, tas, dan kaos,” tambahnya.
Tersangka juga menggunakan uang haram tersebut demi napsu birahi. Dia menyewa PSK beberapa kali di daerah Tretes hingga uangnya habis.
Setelah polisi mendapat laporan dari para korban, yaitu pengelola Alfamart, Polresta Malang Kota berupaya menelusuri tersangka.
Akhirnya polisi mampu menangkap tersangka, pada Senin (5/4). “Kami berhasil menangkap HS di pinggir Jalan Diponegoro, Gondanglegi, Kabupaten Malang sekira pukul 03.15 WIB,” jelasnya.
Kabar Lainnya : Bahrul Magfiroh Dan Alfamart Beri Ambulans Untuk PWI Lewat Pemkab.
Atas perbuatannya, HS melanggar pasal 363 KUHP yakni perkara pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.(fat/yds)
Hukrim
Polresta Malang Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru Selama 14 Hari
KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota gelar Operasi Keselamatan Semeru 2021, selama dua pekan. Operasi terlaksana mulai tanggal 12 hingga 25 April 2021.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata membenarkan. Dalam operasi kali ini, kepolisian mengedepankan fungsi lalu lintas.
“Kita (polisi) mengedepankan preventif dan preemtif. Tetapi nanti apabila ada potensi pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan, maka kita akan penegakan hukum,” ujar Leonardus kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Senin (12/4).
Kepolisian menurunkan 75 personel dalam operasi kali ini. Polisi juga tetap akan melakukan penilangan.
“Iya itu selektif prioritas ataupun ultimum remidium ya. Jadi sudah saya sampaikan sekali lagi, bahwa kita lebih mengedepankan preventif dan preemtif,” jelasnya.
Kabar Lainnya : Polisi akan Gelar Perkara Kasus Proyek RSI Unisma.
Polresta Malang Kota pun siap gelar operasi untuk mengawal kebijakan pemerintah pusat yang melarang adanya mudik lebaran tahun 2021.
“Pak Kapolda Jatim pernah menyampaikan ada 7 titik utamanya. Nanti ada juga larangan operasi bagi moda-moda transportasi,” terangnya.
“Tetapi kita (Polresta Malang Kota) tetap mengantisipasi khususnya yang melewati jalan darat yang memasuki wilayah Kota Malang,” ringkasnya.
Kabar Lainnya : Pemda Provinsi Pastikan Keselamatan 13 Warga Jabar yang Jalani Observasi di Natuna.
Leonardus mengatakan nantinya juga akan ada operasi pembatasan transportasi karena larangan mudik 2021.
“Iya, karena memang kan ada larangan. Jadi otomatis moda transportasi tidak operasional kan pada saat pelaksanaan,” akhirnya.(fat/yds)
Hukrim
Operasi Pekat Polres Malang Ungkap 1896 Kasus, Bekuk 1998 Tersangka
KABARMALANG.COM – Polres Malang beserta Polsek jajarannya berhasil mengungkap 1.896 kasus selama 10 hari, yakni mulai 22 Maret hingga 2 April 2021 dalam program operasi Pekat Semeru 2021.
Dari ribuan kasus itu, Polres Malang menangkap 1.998 tersangka, dan 199 di antaranya sudah masuk bui.
“Sedangkan 457 tersangka masuk kasus pidana ringan, dan 291 menjalani pembinaan, di antaranya karena bawah umur,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dalam rilis Operasi Pekat di markas Polres Malang, Kamis (8/4).
Kabar Lainnya : Amankan 44 Unit Kendaraan, Polres Malang Kota Ungkap Jaringan Curanmor.
Kasus yang berhasil terungkap dalam operasi itu mayoritas adalah kasus premanisme. Jumlahnya mencapai 1.016 kasus.
“Tersangka yang kami amankan dalam kasus itu (premanisme) yaitu sebanyak 1057 tersangka,” tuturnya.
Kabar Lainnya : Walikota Sutiaji Rapatkan Jajaran Untuk Kendalikan Virus Covid-19.
Sedangkan kasus yang lain yakni judi, minuman keras, prostitusi, pornografi, dan narkoba.
“Ratusan barang bukti berhasil kami aman dalam semua kasus ini, seperti kartu remi, sajam, minuman keras, alat perangkat dingdong, serta narkoba jenis sabu dan pil double L,” ringkasnya.
Kabar Lainnya : Vaksinasi Covid-19 Kota Batu Masih Belum Pasti Maret.
Hendri mengklaim, jumlah kasus yang berhasil terungkap dalam operasi pekat itu menduduki peringkat kedua terbanyak setelah Polrestabes Surabaya.
“Atas dasar ini, kami (Polres Malang) mengucapkan terimakasih kepada jajaran Satreskrim, Satreskoba, dan Polsek Jajaran Polres Malang,” akhirnya.(im/yds)
-
Edukasi4 bulan yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi4 bulan yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis1 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim6 bulan yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Edukasi4 bulan yang lalu
Komisi X Minta UT Perbaiki Kualitas Server
-
Edukasi4 bulan yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Peristiwa5 bulan yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Ekbis2 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner