Hukrim
Buronan Judi Dingdong Hilang 3 Tahun, Akhirnya Tertangkap Kejaksaan

KABARMALANG.COMĀ – Buronan judi dingdong Kabupaten Malang hilang selama 3 tahun. Selasa kemarin (23/2), 4 terpidana itu pun tertangkap.
Adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang meringkus mereka berempat. Mereka tertangkap di kawasan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Keempatnya adalah Samari, Maskat, M Aliyul Adzim, dan Fathur Rohman. Vonis mereka telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mereka juga terbukti melakukan tindak pidana perjudian. Sebagaimana pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan.
“Mereka kami tangkap di rumah masing-masing. Yang berlokasi di Desa Urek-urek dan Desa Sepanjang, Gondanglegi,” ungkap Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar, bersama Kasi Intelijen Ardian Wahyu Eko Hastomo, Rabu (24/2).
Kabar Lainnya : Buronan Penipuan Tertangkap di Kebun Porang Mojokerto.
Menurut Banie, sapaannya, buronan judi dingdong itu tertangkap 2016. Yaitu pada 6 Desember 2016 lalu.
Mereka terciduk polisi sedang melakukan perjudian. Sementara, lokasi perjudian di kawasan Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi.
“Dalam perjudian itu, mereka bertaruh uang logam. Masing-masing senilai Rp 5000,” tutur Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Penangkapan terpidana kasus perjudian.
Setelah putusan, mereka menghilang. Mereka juga tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Sehingga, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang membekuk mereka. Usai penangkapan, keempatnya menjalani pemeriksaan kesehatan.
Mereka juga pemeriksaan swab antigen di RS Wava Husada. Hasilnya, keempatnya sehat.
“Setelah hasilnya non reaktif, terpidana masuk ke Lapas kelas I Malang. Yaitu sekitar pukul 23.00 WIB,” pungkas Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































