Hukrim
PDIP Kota Malang Adukan Akun Facebook Palsu Ketua DPRD ke Polisi
Sebelumnya ada akun facebook bernama I Made Riandiana Kartika Sari. Sekilas mirip dengan nama I Made Riandiana Kartika

KABARMALANG.COM – Kasus pemalsuan akun facebook I Made Rian Diana Kartika, Ketua DPRD Kota Malang sekaligus Ketua DPC PDI-P Kota Malang, memasuki babak baru.
Sebelumnya ada akun facebook bernama I Made Riandiana Kartika Sari. Sekilas mirip dengan nama I Made Riandiana Kartika. Tetapi hanya berbeda di nama akhirnya.
Di dalam akun palsu tersebut banyak atribut yang menunjukan seolah itu adalah Ketua DPRD Kota Malang. Mulai dari foto-foto kegiatan dan logo partai.
Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) dari DPC PDI-P Kota Malang mengadukan tindakan itu ke Polresta Malang Kota.
Sebab, akun facebook palsu tersebut menawarkan pinjaman modal wirausaha, dan sudah memakan satu korban.
Ketua BBHAR, Harvad Kurniawan membenarkan. Pihaknya mengadukan ke Satreskrim Polresta Malang Kota agar tidak jatuh korban selanjutnya.
“Awlanya kami tidak ingin memperpanjang masalah ini. Namun, berhubung sudah ada korban dan banyak pihak percaya, maka kami memutuskan mengusut pelakunya,” ujar Harvard kepada wartawan, di Polresta Malang Kota, Selasa (23/2).
”Banyak yang tanya juga ke Pak Made, terkait kebenaran akun ini. Akhirnya kami berinisiatif melapor agar masyarakat tahu. Tidak ada program seperti kata akun itu,” tambahnya.
Pasal sangkaan pasal 378 KUHP dan pasal 35 UU ITE terkait penipuan lewat akun medsos. Serta, mencatut nama orang lain dan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi.
”Soal ini masih menunggu hasil kajian dari kepolisian. Termasuk kelanjutan proses hukum, kami serahkan ke polisi,” terangnya.
Dia mengharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Agar tidak mudah percaya jika ada pihak yang menawarkan program lewat media sosial. Kecuali dari laman resminya langsung.
”Bapak Made sendiri sudah saya konfirmasi. Sudah lama tidak menggunakan akun facebooknya karena lupa password. Jadi, pasti itu bukan dirinya,” tegasnya
Harvard menjelaskan bahwa sang pemalsu akun menggunakan modus penipuan. Dengan menawarkan peminjaman modal dari Bank Sinar Mas.
Kabar Lainnya : Akun Facebook Anggota DPRD Kloningan, Pelaku Sebar Kode Carding.
“Modus penipuannya mencantumkan 2 nomor kontak. 1 nomor atas nama Johan selaku dari Bank Sinar Mas. 1 nomor atas nama Made Rian DK,” tuturnya.
Korban yang tertipu atas nama Ratna, seorang anggota konstituen PDIP Kota Malang. Dia mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
”Korban ini memang simpatisan kami. Sudah kadung percayanya sampai gak berpikir panjang untuk transfer uang. Dia juga terdesak berutang untuk bayar uang kuliah anaknya,” ungkap Harvard.
“Karena sudah ada korban. Kemudian ada unsur nama, jabatan hingga logo partai. Akhirnya kita laporkan saja,” lanjutnya.
Hasil penelusuran sementara, nomor whatsapp atas nama Johan yang mengaku dari Bank Sinar Mas itu masih aktif.
Namun, BBHAR tidak berencana untuk menghubunginya dulu agar pelaku tidak melarikan diri.
”Bukan tidak mau, karena kami menghindari kontak, takutnya pelaku melarikan diri. Biarkan apa adanya, nanti reskrim yang bertindak. Kami tidak mau bergerak sendiri,” tutupnya.

Akun Facebook yang menipu simpatisan PDIP Kota Malang.
Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menilai kejadian itu merugikannya. Terlebih simpatisan dan konstituen PDIP juga ikut menjadi korban.
“Tidak mungkinlah DPRD membuat program kredit untuk masyarakat. Apalagi lewat akun begituan. Nah dalam hal ini saya merespons atas nama ketua partai,” jelasnya
Ketua DPRD Kota Malang tersebut telah menyerahkan pengaduan resmi ke Polresta Malang Kota melalui BBAH. Agar tidak jatuh korban lainnya.
“Korban adalah simpatisan karena melihat foto saya. Tanpa pikir panjang mereka percaya itu program saya. Padahal kan itu penipuan,” tutupnya.(fat/yds)
Hukrim
Sex Toys Sitaan Dimusnahkan Bea Cukai Malang, Negara Rugi 4,8 Miliar

KABARMALANG.COM – Bea Cukai Malang memusnahkan puluhan sex toys, Jumat (26/2). Pemusnahan ini berbarengan dengan ribuan barang ilegal lainnya.
Sex toys ini termasuk sitaan sepanjang tahun 2020. Selain itu, sitaan lainnya adalah tembakau berjumlah 975.028 batang. Kemudian hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 96 botol.
Bea Cukai Malang memusnahkan semua barang ilegal itu. Lokasi pemusnahan di PT Alam Sinar, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Bea Cukai Malang juga menetapkan 3 orang tersangka. Itu tangkapan sepanjang tahun 2020.
“Lainnya masih dalam proses di pengadilan dan kejaksaan. Keseluruhan merupakan pelaku rokok ilegal,” ungkap Kepala KPP Bea Cukai TMC Malang, Latif Helmi usai pemusnahan barang ilegal.
Selain tembakau ilegal, ada sejumlah barang kiriman pos lainnya. Yaitu anak panah, senjata dan onderdil senjata api.
Total barang berjumlah 35 item. Bea Cukai Malang juga memusnahkan semua barang itu.
“Kerugian negara dari barang ilegal mencapai Rp 306 juta,” tuturnya. Sedangkan kerugian negara sepanjang tahun 2020 Rp 4,8 miliar.
“Selama 2020, kami telah memusnahkan 6 juta batang rokok. Kemudian 12.546 bungkus rokok. BKC HTPL sebanyak 106 botol. BKC MMEA sejumlah 12.546 liter. Kemudian barang kiriman pos sebanyak 162 item barang,” sambungnya.
Kabar Lainnya : Bea Cukai Malang Musnahkan Puluhan Sex Toys.

Puluhan sex toys sitaan Bea Cukai Malang yang dimusnahkan, Jumat (26/2).
Bea Cukai Malang berkomitmen melaksanakan fungsi community protector. Bea Cukai juga berupaya melindungi warga dari barang ilegal.
“Kami memberikan perlindungan dari barang-barang terlarang. Karena jika tidak terkendali, maka akan mengganggu kesehatan. Berbahaya juga untuk keamanan dan moralitas,” jelas Latif.
Terakhir, Latif menerangkan seluruh barang bukti berasal dari Malang. Pemesan sex toys juga berasal dari Malang.
“Kami pun tak sembarangan menetapkan tersangka. Ada tiga syarat. Yakni kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum terpenuhi. Maka akan kami proses,” tutup Latif.(im/yds)
Hukrim
Begal Sawojajar Malang Didor, Sempat Sabetkan Celurit Ke Polisi

KABARMALANG.COM – Begal yang viral di Sawojajar Kota Malang didor. Kedua begal itu harus menaiki kursi roda.
Karena, kaki begal viral di Sawojajar Malang tercium peluru. Saat rilis Kamis (25/2), Polresta Malang Kota merinci kronologi penembakan.
Dua begal yang meresahkan Sawojajar Malang itu bernama W, 31. W berasal dari Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Sementara, pelaku kedua adalah S, 32. Dia warga Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya adalah pelaku curanmor. Selasa (23/2) malam mereka sudah sempat mencuri motor.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata membenarkan. Awalnya polisi mendapatkan laporan dari korban curanmor, AC.
Korban warga Kecamatan Kedungkandang. AC melaporkan sepeda motornya amblas 23 Februari 2021.
“Peristiwa pencurian terjadi Selasa (23/2) pukul 20.30 WIB. Korban bersama dengan temannya datang ke Kani Café. Lokasi di Simpang Tiga Janti Jalan S Supriadi Kelurahan Bandungrejosari,” ujar Leo, sapaannya, kepada wartawan, di Mapolresta Malang Kota, Kamis (25/2).
Kabar Lainnya : Begal Pantat Pasar Besar Ditangkap Polisi.
Saat itu korban datang dengan sepeda motor miliknya. Kemudian dia memarkir sepeda motor di depan café dalam keadaan terkunci.
“Namun sekira pukul 23.30, korban melihat motor miliknya hilang,” lanjutnya.
Korban mengalami kerugian senilai Rp 19 Juta. Sehingga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
“Tak berselang sejak kejadian itu, anggota Resmob langsung mendatangi TKP. Serta melakukan olah TKP dan mencari saksi serta rekaman CCTV,” jelasnya.
Rabu (24/2) Unit Resmob Satreskrim menerima kring serse. Siang hari, ada warga melihat dua orang yang mencurigakan.
“Selanjutnya anggota Resmob melakukan pembuntutan terhadap pelaku. Sampai di daerah Jalan Danau Kerinci Raya Sawojajar,” tutur Leo.
Kabar Lainnya : Curi Motor, Residivis Asal Sawojajar Kembali Ditangkap Polisi.
Kemudian anggota Resmob melakukan penggeledahan terhadap dua orang.
“Namun kami tidak menyangka pelaku W mengeluarkan sajam. Yaitu jenis clurit yang masih terbungkus sarung,” terangnya.
“Selanjutnya pelaku membacok petugas dengan celurit terbungkus itu. Pelaku membacok sebanyak dua kali,” tambahnya.
Polisi terpaksa harus membela diri. Sehingga, petugas melepaskan dua kali tembakan ke kaki pelaku.
“Masa kami ketika terancam dengan sajam pasang badan saja. Maka dari itu kami lakukan tindakan tegas terukur,” tegas Leo.
Buntutnya, salah satu polisi berpakaian preman pun terluka. Namun, lukanya tidak parah. Karena sajam tersebut masih terbungkus sarung.
Sehingga, akhirnya dua begal di Sawojajar Malang itu tertangkap. Polisi pun melakukan penggeledahan tas milik kedua pelaku.
“Kami temukan 16 mata kunci T dan 3 gagangnya. Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Yaitu satu unit sepeda motor,” tambahnya.

Kapolresta Malang Kota dan jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti penangkapan curanmor yang viral di Sawojajar Malang. (foto : Fathi)
Selanjutnya, anggota Resmob melakukan pencarian sepeda motor tersebut. Polisi menemukan motor terparkir di warung tepi jalan raya. Lokasinya di daerah Purwodadi Kabupaten Pasuruan.
“Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam kami berhasil mengamankan pelaku. Kami juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor,” jelas Leo.
Kemudian Polresta Malang Kota mengamankan pelaku di markas polisi. Para pelaku kini menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
Kedua pelaku kena perkara pencurian dengan pemberatan. Yaitu Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun.(fat/yds)
Hukrim
Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Ratusan Gram Narkoba

KABARMALANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti perkara kejahatan. Kamis (25/2), pemusnahan terhelat di halaman kantor Kejari Kabupaten Malang.
Kejari Kabupaten Malang, membakar barang bukti yang sudah inkrah. Atau berkekuatan hukum tetap periode Agustus 2020 sampai Januari 2021.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Malang, Januardi Jaksha Negara membenarkan.
Kabar Lainnya : Kepanjen dan Sumawe Zona Merah Narkoba.
Dia merinci daftar pemusnahan barang bukti. Yakni daun ganja seberat total 45,78 gram. Dengan rincian 1 linting, 9 tangkai, 17 poket, dan setengah garis tanaman.
Kemudian, 348.166 gram sabu-sabu dan 13727,5 pil dobel L. Setelah itu, 127 poket sabu-sabu, dan 70 butir pil extasi.
“Barang bukti itu dari 258 perkara kejahatan di Kabupaten Malang,” ungkap Januardi.
Jenis perkaranya bervariasi. Yakni penyalahgunaan narkoba, penipuan, dan tindak kejahatan dengan kekerasan.
“Namun yang paling dominan adalah kasus penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Kejaksaan juga mengestimasi nilai total barang bukti narkoba. Perputaran uang narkoba mencapai ratusan juta rupiah di Kabupaten Malang.
“Ironisnya lagi, penyalahgunaan narkoba tersebut banyak anak usia sekolah. Bahkan anak di bawah umur,” tuturnya.
Sementara itu, Kasipidum Sobrani Binzar sepaham. Wilayah Kabupaten Malang rawan narkoba adalah Polsek urban. Yakni Kepanjen, Singosari, Lawang, dan Karangploso.
“Mungkin karena wilayah-wilayah itu adalah kawasan perlintasan. Sehingga, sangat rawan terjadinya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Padahal, pemusnahan barang bukti hanyalah sampel pengungkapan kasus besar. Sehingga, kasus narkoba di Kabupaten Malang cukup mengkhawatirkan.
“Narkoba di atas 10 gram sudah musnah saat penyidikan. Sementara, sampel saja sudah mencapai 300 gram lebih. Kesimpulannya, kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Malang cukup tinggi,” pungkas Sobrani.(im/yds)
-
Edukasi3 bulan yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 bulan yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis1 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim4 bulan yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Edukasi3 bulan yang lalu
Komisi X Minta UT Perbaiki Kualitas Server
-
Edukasi3 bulan yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Peristiwa4 bulan yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Ekbis1 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner