Hukrim
Sengketa Warisan Di Kabupaten Malang Marak, Ada Ortu Versus Anak

KABARMALANG.COM – Sengketa warisan di Kabupaten Malang masih marak terjadi. Mirisnya, ada kasus perebutan harta antara orang tua versus anak.
“Ironisnya, sengketa warisan kadang antara anak dan orang tua. Sebaliknya, orang tua musuh anak juga ada,” beber Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Muhammad Ghazali, Rabu (17/2).
Ghazali menyayangkan adanya sengketa warisan semacam ini. Padahal, rebutan harta yang miris begini tak perlu terjadi.
“Seharusnya perkara semacam ini sudah tidak ada. Itu jika masyarakat mengerti aturan secara agama,” tutur Humas PA Kabupaten Malang.
Baca Juga : Cekcok Tanah Warisan, Warga Wirotaman Adukan Keponakannya ke Kepala Desa.
Berdasarkan datanya, setiap tahun selalu ada sengketa warisan. Januari 2021 lalu, ada 1 perkara tentang harta warisan.
Meskipun, kabar baiknya, jumlah itu menurun. Tetapi, perbandingannya adalah bulan Januari 2020 lalu.
“Januari tahun lalu jumlah sengketa warisan ada 5 perkara,” ungkap Ghazali.
PA Kabupaten Malang juga menangani perkara waris lainnya. Pengadilan tidak hanya mengurusi waris miris orang tua versus anak.
Pertama, pengurusan perkara waris yang telat. Urusan warisan seharusnya selesai tidak lama setelah pewaris meninggal.
Itu setelah urusan biaya perawatan jenazah dan hutang pewaris. Kemudian, baru bisa mengurus perkara waris.
“Tetapi faktanya berbeda. Masyarakat justru sering telat mengurus. Kebanyakan bertahun-tahun setelah pewaris meninggal,” imbuhnya.
Sehingga, pembagian warisan itu menjadi perkara hukum. Bahkan, sampai naik ke meja hijau.
“Harusnya pembagian warisan ini selesai secara kekeluargaan. Yakni, setelah urusan perawatan jenazah dan hutang piutang pewaris,” tambahnya.
“Penyelesaiannya bisa 7 hingga 40 hari. Kalau begini, mungkin jumlah perkara warisan akan sedikit,” pungkasnya.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































