Hukrim
Polsek Kepanjen Ringkus Seorang Sopir Nyambi Pengedar Narkoba

KABARMALANG.COM – Polsek Kepanjen mengamankan sopir nyambi pengedar narkoba. Minggu (7/2) Abdul Rohim, 48, warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun tertangkap.
Rohim nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dia tertangkap di kawasan Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen.
“Ia (tersangka) kami tangkap kebetulan saat melakukan transaksi dengan pelanggannya,” ungkap Kepala Polsek Kepanjen, Kompol Yatmo, Kamis (11/2).
Baca Juga : Diduga OD, Pria Asyik Kencan di Hotel Ditemukan Tewas.
Menurut Yatmo, tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari temannya. Sementara, teman sopir pengedar narkoba ini tidak di Malang. Tetapi, sedang mendekam di LP Medaeng Surabaya.
“Dia mengambil sabu itu secara ranjau. Dia juga membayarnya dengan cara transfer. Harga per 3 gramnya Rp 1.9 juta,” tutur Yatmo.
Sementara, sasaran sopir pengedar narkoba itu adalah rekannya. Yakni para sopir teman tersangka. Fungsinya untuk menghilangkan ngantuk dan capek.
“Tersangka mampu meraup keuntungan mencapai Rp 5 juta rupiah,” kata Yatmo.
Akibat perbuatannya, sopir pengedar narkoba ini terancam penjara. Sebab, dia kena dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(im/yds)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi