Connect with us

Hukrim

Maling Motor Sumberwaras Lawang Tertangkap Tim Gabungan Polisi

Published

on

Maling Motor Sumberwaras Lawang Tertangkap Tim Gabungan Polisi
Tersangka Sumantri alias Kucing, maling motor Sumberwaras Lawang. (Foto : Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Maling motor Sumberwaras Lawang tertangkap tim gabungan Polisi. Yakni, tim Opsnal Krimum Polda Jatim-Opsnal Polsek Lawang.

Tersangka sendiri bernama Sumantri alias Kucing, 42. Dia warga Dusun Krajan Tengah, Desa Wonorejo, Lawang.

“Tim gabungan menangkap maling motor yang meresahkan Sumberwaras Lawang. Penangkapan terjadi Sabtu (6/2), jam 12.30 WIB,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lawang, AKP Hari Eko Utomo SH MH kepada Kabarmalang.com, Rabu (10/2).

Baca Juga : Nyabu, Pemuda Lawang Ditangkap.

Awalnya, polisi menerima laporan dari korban. Yakni, YSU, 42, warga Jalan Sumberwaras gang I Lawang.

Korban, sedang berada di POM mini saat memarkir motornya. Honda Beat N 2336 GS miliknya tak terawasi.

“Saat korban lengah, tersangka beraksi. Dia mengambil motor itu dan kabur,” ujar Eko.

Korban yang mengetahui motornya hilang, melapor polisi. Petugas pun berupaya mengungkap maling motor Sumberwaras Lawang.

Hasilnya, petugas berhasil melacak tersangka. Penangkapan pun terhelat Sabtu (6/2) lalu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Misalnya, satu lembar foto kopi STNK. Satu lembar foto kopi BPKB.

“Kami juga mengamankan satu buah wadah. Serta, seperangkat kunci berbagai jenis,” tambah perwira yang pernah bertugas sebagai KBO Reskrim Polres Malang itu.

Maling motor itu langsung masuk sel. Hasil interogasi, dia juga mengakui telah mencuri motor itu.

Sejumlah barang bukti sitaan juga membuatnya tak bisa mengelak. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lawang.

“Kami masih pendalaman penyidikan lanjutan. Tersangka terjerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tutup Eko.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler