Connect with us

Pemerintahan

PPKM Mikro Kota Malang, Satpol PP Gandeng Lintas Sektor Kelurahan

Published

on

20210209 121944
Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi (Foto: Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – PPKM Mikro Kota Malang, berlaku mulai hari ini (9/2). Satpol PP Kota Malang akan bersinergi dengan jajaran aparat dan sejumlah instansi di tingkat kelurahan.

Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi membenarkan. Akan ada patroli dan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan di wilayah kelurahan.

“Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, RT/RW, PKK, Linmas, itu ada semuanya. Jadi mungkin nanti patrolinya atau tindakannya melalui aturan nanti Satpol PP yang menindak,” kata Priyadi, kepada wartawan, Selasa (9/2).

Baca Juga : Forkopimda Jatim Gandeng Pelajar Deklarasi Tolak Anarkis.

Priyadi menuturkan bahwa hal tersebut terlaksana berdasarkan Instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro. Yang berlangsung selama 9-22 Februari 2021.

“Fokusnya itu kalau saya baca di Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 itu kan titiknya ada di kelurahan. Jadi nanti apa kata Pak Wali Kota. Saya siap menindaklanjuti,” terangnya.

Priyadi terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan pada masa PPKM Mikro.

“Himbauan tetap mentaati prokes yang selalu tersiar. Walaupun prokes itu nanti per wilayah keluarahan tindakan penertibannya,” jelasnya.

Terutama dalam penerapan  protokol kesehatan 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman dan mengurangi mobilitas.

“Bagi masyarakat yang biasanya tidak menggunakan masker. Harapannya saya juga tetap menggunakan masker, jaga jarak, terus cuci tangan. Itu yang kami himbau kepada masyarakat,” tutupnya.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler