Hukrim
Pengedar Pil Koplo Pagak Tertangkap, Polisi Sita Ratusan Butir Pil

KABARMALANG.COM – Pengedar pil koplo Pagak tertangkap. Sebab, ulahnya sudah meresahkan masyarakat.
Tersangka bernama Dandi Dwi Aprilianto, 20. Dia memang pengedar pil koplo di Pagak. Tetapi, dia sendiri berasal dari Ngadilangkung, Kepanjen. Tersangka tertangkap Sabtu (30/1).
Kapolsek Pagak, AKP Sumarsono membenarkan. Polisi menangkapnya dengan sejumlah barang bukti.
Yakni, 422 butir pil dobel L. Serta, uang tunai Rp 200 ribu.
“Uang itu adalah hasil hasil penjualan pil dobel L tersebut,” ungkap Sumarsono kepada Kabarmalang.com, Senin (1/2).
Baca Juga : Peredaran Pil Koplo Y Terbongkar di Lawang.
Menurut Sumarsono penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat setempat. Bahwa salah satu rumah menjadi sarang peredaran pil koplo.
Sumarsono juga menyebut tersangka adalah pengedar. Tersangka tidak sekadar menenggak pil koplo.
“Kini pelaku sudah kami amankan di Polsek Pagak. Kami juga mengamankan barang buktinya,” terangnya.

Barang bukti pil koplo dan uang dari tersangka pengedar pil koplo.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terkena UU Kesehatan. Yakni, pasal 114 ayat (1).
Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.(im/yds)