Hukrim
Pengedar Pil Koplo Pagak Tertangkap, Polisi Sita Ratusan Butir Pil
KABARMALANG.COM – Pengedar pil koplo Pagak tertangkap. Sebab, ulahnya sudah meresahkan masyarakat.
Tersangka bernama Dandi Dwi Aprilianto, 20. Dia memang pengedar pil koplo di Pagak. Tetapi, dia sendiri berasal dari Ngadilangkung, Kepanjen. Tersangka tertangkap Sabtu (30/1).
Kapolsek Pagak, AKP Sumarsono membenarkan. Polisi menangkapnya dengan sejumlah barang bukti.
Yakni, 422 butir pil dobel L. Serta, uang tunai Rp 200 ribu.
“Uang itu adalah hasil hasil penjualan pil dobel L tersebut,” ungkap Sumarsono kepada Kabarmalang.com, Senin (1/2).
Baca Juga : Peredaran Pil Koplo Y Terbongkar di Lawang.
Menurut Sumarsono penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat setempat. Bahwa salah satu rumah menjadi sarang peredaran pil koplo.
Sumarsono juga menyebut tersangka adalah pengedar. Tersangka tidak sekadar menenggak pil koplo.
“Kini pelaku sudah kami amankan di Polsek Pagak. Kami juga mengamankan barang buktinya,” terangnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terkena UU Kesehatan. Yakni, pasal 114 ayat (1).
Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.(im/yds)
- Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
- Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
- Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
- Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
- Ekbis5 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
- Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
- Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
- Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi