Peristiwa
Minta Barang Rampasan, GMBI Datangi Kejari Kabupaten Malang

KABARMALANG.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin (25/11/2020), didatangi sejumlah orang dari LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia).
Mereka meminta paksa barang bukti sitaan negara berupa truk, untuk dibawa pulang.
Padahal, barang sitaan itu sebelumnya disita negara sebab dijadikan sarana ilegal logging.
Alhasil, Hakim pun memutuskan bahwa truck tersebut dijadikan barang bukti yang masuk sebagai barang rampasan negara.
Kehadiran GMBI langsung ditemui oleh pihak Kejari Kabupaten Malang, Rabu (25/11/2020), siang, untuk melakukan dialog dengan mereka.
Hanya saja, situasi berubah menjadi sedikit memanas saat GMBI tak bisa menerima penjelasan pihak Kejari Kabupaten Malang. Mereka tetap bersikukuh agar keinginannya bisa terwujud.

Kejari Kabupaten Malang saat menemui anggota GMBI meminta barang rampasan
Namun, ketegangan segera mereda, setelah aparat kepolisian yang sebelumnya berada di lokasi segera mengambil tindakan, menggiring anggota GMBI keluar dari kantor Kejari Kabupaten Malang.
Ketua LSM GMBI Distrik Sidoarjo, Nunuk Rusianita yang juga hadir mengklaim bahwa truk tersebut saat itu statusnya dipinjamkan, dan pemiliknya tidak mengetahui atau terlibat dalam perkara yang sudah diputuskan.
“Truk itu dipinjam, pemiliknya tidak terkait. Makanya, kami mau meminta dan membawa barang bukti itu. Kalau memang mau dilelang, silakan jaksa yang harus membayar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar menjelaskan bahwa tuntutan GMBI itu (truk) sudah memiliki keputusan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan petikan keputusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 167/Pid.B/2020/PN.Kpn menyatakan, bahwa barang bukti merupakan rampasan negara.
“Jadi kedatangan mereka (GMBI) datang untuk meminta dan membawa pulang kendaraan (truk) yang telah menjadi rampasan negara,” ujar Sobrani Binzar saat dikonfirmasi di kantor Kejari Kabupaten, Rabu (25/11/2020).

Aparat kepolisian mengamankan kehadiran GMBI ke Kejari Kabupaten Malang
“Jadi, perkara itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) bahwa barang bukti menjadi barang rampasan negara,” sambungnya.
Sobrani mengatakan bahwa keputusan final pengadilan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Keputusan final pengadilan, mengacu Undang-Undang baru Nomor 18 Tahun 2013. Jika alat angkut transportasi baik darat, laut, udara digunakan dalam kejahatan, akan dirampas negara,” tuturnya.
Menurut Sobrani, pihaknya sudah beberapa kali menerima kehadiran GMBI tersebut dengan tuntutan yang sama, yakni untuk mengambil barang rampasan.
“Dalam setiap pertemuan itu, kami sudah jelaskan, dalam hal ini kami bertugas menganut pada ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Sobrani mengaku, pihaknya saat ini tengah menunggu proses apresial oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghitung nilai barang rampasan.
“Kita sudah meminta dan menunggu hasil apresial KPKL terhadap barang rampasan itu. Dan nantinya proses lelang juga KPKNL, karena barang rampasan nilainya diatas Rp 35 juta, proses lelang dilakukan oleh KPKNL,” tutupnya. (im/rjs)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara



































