Connect with us

Pemerintahan

Upah Kabupaten Malang Naik 98 Ribu Perak

Diterbitkan

,

IMG 20201112 WA0030
Kadisnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo. (Foto : Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Kabupaten Malang menaikkan upah minimum 2021. Kenaikan itu sebanyak Rp 98 ribu.

Tahun 2020, upah minimum Kabupaten Malang Rp 3.018.000. Tahun 2021, upah minimum naik menjadi Rp 3.116.000.

Kenaikan upah Kabupaten Malang mengikuti penetapan Pemprov Jawa Timur. Pemprov menetapkan kenaikan 5,65 persen di 2021.

“Pertimbangan kenaikan melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Akhirnya diputuskan kenaikan UMK sekitar Rp 98 ribu,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, Sabtu (14/11).

Hanya saja, kenaikan upah baru disetujui Pjs Bupati Malang. Usulan ini akan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur.

“Masih (Pjs) Bupati yang sudah acc (menerima). Bupati nanti bersurat rekomendasi ke Gubernur untuk ditetapkan,” tuturnya.

Kami mengacu PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” tutup Yoyok(im/yds)

Iklan

Terpopuler