Pemerintahan
Upah Kabupaten Malang Naik 98 Ribu Perak

KABARMALANG.COM – Kabupaten Malang menaikkan upah minimum 2021. Kenaikan itu sebanyak Rp 98 ribu.
Tahun 2020, upah minimum Kabupaten Malang Rp 3.018.000. Tahun 2021, upah minimum naik menjadi Rp 3.116.000.
Kenaikan upah Kabupaten Malang mengikuti penetapan Pemprov Jawa Timur. Pemprov menetapkan kenaikan 5,65 persen di 2021.
“Pertimbangan kenaikan melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Akhirnya diputuskan kenaikan UMK sekitar Rp 98 ribu,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, Sabtu (14/11).
Hanya saja, kenaikan upah baru disetujui Pjs Bupati Malang. Usulan ini akan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur.
“Masih (Pjs) Bupati yang sudah acc (menerima). Bupati nanti bersurat rekomendasi ke Gubernur untuk ditetapkan,” tuturnya.
“Kami mengacu PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” tutup Yoyok(im/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























