Connect with us

Pemerintahan

Kenaikan UMK Kota Malang Manut Provinsi Jatim

Diterbitkan

,

Foto: Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji (Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Wali Kota Malang, Sutiaji berkomentar soal kenaikan UMK Jatim. Menurutnya, penentuan UMK murni kewenangan Dewan Pengupahan Jatim.

“Sedangkan, Dewan Pengupahan Kota hanya bisa mengusulkan saja,” kata Sutiaji, kepada wartawan, Senin (2/11).

Kenaikan UMK Kota Malang 2021 bakal mengikuti Jatim.

“Misal, Provinsi Jatim naik sebesar Rp 100 ribu. Maka kita ikut naik sebesar nominal tersebut,” jelas Sutiaji.

Sekadar informasi, UMK Kota Malang 2020 sebesar Rp2.895.502. UMK Kota Malang 2021 menjadi Rp2.995.502.

Ini mengikuti nominal kenaikan UMP Provinsi Jatim.

Sebelumnya, Pemprov Jatim mengumumkan kenaikan UMK di Malang.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang mengumumkan kenaikan UMK.

Kenaikan UMK Jatim sebesar 5,56 persen.(fat/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih