Connect with us

Hukrim

Korban Penipuan : Masker Akan Dikirim ke Cina

Diterbitkan

,

kasatreskrim batu 2
Kasatreskrim Batu Jeifson Sitorus (tengah) saat memberi keterangan terkait pasutri penipu asal Tlekung. (Foto : Arul)

KABARMALANG.COM – Satu dari dua pelaku penipuan warga Bali sudah diamankan. Yaitu, TAS, yang kini ditahan Polres Batu.

Ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus. Menurutnya, tersangka TAS sedang diisolasi mandiri.

Karena tersangka tercatat sebagai salah satu warga yang reaktif. TAS sedang melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat polisi.

“Tersangka terkena dua pasal. Yaitu, tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP. Serta, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP,” jelasnya kepada wartawan, di Polres Batu, Jumat (16/10).

Tersangka TAS, terancam pidana penjara maksimal 4 tahun. Sementara, istri tersangka masih dalam pengejaran.

Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat berbisnis.

Seperti diberitakan, pasutri asal Desa Tlekung, Batu dilaporkan polisi.

Pria berinisial TAS, dan istrinya DB, menipu warga Bali.

Pasutri itu menjanjikan mampu menyediakan 1,2 juta lembar masker.

Tapi, barang tak kunjung dikirim ke Bali.
Akibatnya, korban merugi sampai Rp 667 juta. Korban, mendatangi Polres Batu, Jumat siang (16/10).

Korban, I Gusti Ayu Lia M, menjelaskan maksudnya memesan masker. Pesanan masker itu akan dikirim ke Cina.

Saat itu, Covid-19 belum masuk Indonesia. Sementara, Cina sedang digempur penambahan pasien positif.

“Tapi barang yang dijanjikan tak kunjung datang. Saya bahkan mendapatkan tiga laporan kepolisian di Bali. Makanya saya akhirnya ikut melaporkan penipuan,” katanya.(arl/yds)

Iklan

Terpopuler