Connect with us

Kabar Batu

Perda Parkir Baru Butuh Perwali

Diterbitkan

,

ARUL Kadishub Batu Imam Suryono
Imam Suryono Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu. (Foto : Arul)

 

KABARMALANG.COM – Dishub Kota Batu belum realisasi Perda 3/2020. Yakni, tentang penyelenggaraan parkir tepi jalan.

Saat ini, aplikasinya masih terkendala perwali yang belum diterbitkan. Hal ini diungkapkan oleh Kadishub Kota Batu, Imam Suryono.

Ia mengungkapkan, Dishub tengah mengerjakan petunjuk pelaksanaan (juklak) Perda. Petunjuk teknis (juknis) juga sedang disusun.

Setelah draft jadi, akan diturunkan di perwali. Dishub menargetkan draft perwali finish minggu ini.

“Kemungkinan akan kami aplikasikan pada tahun 2021. Tidak bisa serta merta karena butuh sosialisasi pada jukir juga,” tuturnya ketika dikonfirmasi Kabarmalang.com, Jumat pagi (9/10) di Balaikota Among Tani.

Imam merinci, juklak juknis tengah dikelola oleh bagian hukum. Isinya tentang pembagian antara pemkot dan jukir. Besaran pembagian retribusinya 60:40.

Pembagian tersebut akan diambil rata dari 50 titik parkir. Lokasi parkir terbagi di tiga kecamatan Kota Batu.

Potensi pendapatan retribusi parkir 2021 diprediksi Rp 2 milyar. “Kalau saat ini kan masih Rp 400 juta,” imbuhnya.

Tahun 2020 ini target retribusi parkir hanya Rp 375 juta. Aturan yang digunakan adalah Perda nomor 10 tahun 2010. (arl/yds)

Iklan

Terpopuler