Kabar Batu
Perda Parkir Baru Butuh Perwali

KABARMALANG.COM – Dishub Kota Batu belum realisasi Perda 3/2020. Yakni, tentang penyelenggaraan parkir tepi jalan.
Saat ini, aplikasinya masih terkendala perwali yang belum diterbitkan. Hal ini diungkapkan oleh Kadishub Kota Batu, Imam Suryono.
Ia mengungkapkan, Dishub tengah mengerjakan petunjuk pelaksanaan (juklak) Perda. Petunjuk teknis (juknis) juga sedang disusun.
Setelah draft jadi, akan diturunkan di perwali. Dishub menargetkan draft perwali finish minggu ini.
“Kemungkinan akan kami aplikasikan pada tahun 2021. Tidak bisa serta merta karena butuh sosialisasi pada jukir juga,” tuturnya ketika dikonfirmasi Kabarmalang.com, Jumat pagi (9/10) di Balaikota Among Tani.
Imam merinci, juklak juknis tengah dikelola oleh bagian hukum. Isinya tentang pembagian antara pemkot dan jukir. Besaran pembagian retribusinya 60:40.
Pembagian tersebut akan diambil rata dari 50 titik parkir. Lokasi parkir terbagi di tiga kecamatan Kota Batu.
Potensi pendapatan retribusi parkir 2021 diprediksi Rp 2 milyar. “Kalau saat ini kan masih Rp 400 juta,” imbuhnya.
Tahun 2020 ini target retribusi parkir hanya Rp 375 juta. Aturan yang digunakan adalah Perda nomor 10 tahun 2010. (arl/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























