Hukrim
Ajaib! Terdakwa Kasus Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Kabupaten Malang Bebas Murni
KABARMALANG.COM – Terdakwa kasus korupsi dana kapitasi BPJS Puskesmas se-Kabupaten Malang, Abdurrahman dikabarkan bebas dari jeratan hukum, berdasarkan putusan hakim pengadilan Tipikor, Surabaya, Rabu (16/09/2020).
Padahal, sebelumnya Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang itu dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) pada sidang tuntutan Rabu (12/8/2020) lalu berdasarkan Pasal 2 ayat 1 jounto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Putusannya baru tadi, tapi kita belum ada putusan lengkapnya. Tapi putusannya katanya bebas. Nanti kalau ada putusan lengkapnya kita akan upaya kasasi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo saat dikonfirmasi, Rabu (16/09/2020).
Edi menunggu laporan tim JPU untuk mendengar rekaman terkait putusan majelis hakim.
“Sementara ini kita mendengar bahwa ia (Abdurrahman) diputuskan bebas murni,” tegasnya.
Sementara itu, untuk terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut, yakni Yohan Charles yang kala itu menjadi Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menurut Edi saat ini berkasnya siap untuk dilimpahkan.
“Jika nanti diketahui ada pihak lain yang terlibat, ya Insyallah kita berkas kembali, step by step,” tukasnya.
Sebagai informasi, Abdurachman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi BPJS 39 Puskesmas di Kabupaten Malang selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2017, tepatnya saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun 2015, bersama dengan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kala itu, Yohan Charles.
Akibat tindak kejahatan yang dilakukan Abdurrachman dan Yohan Charles itu, negara mengalami kerugian senilai Rp 8 Miliar, tepatnya Rp 8.177.367.000. (haq/fir)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi