Connect with us

Pemerintahan

Pemkot Malang Sosialisasi Pemulasaran Jenazah Terindikasi Covid-19

Published

on

IMG 20200811 184149

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang mengumpulkan para tokoh agama untuk sosialisasi pemulasaran jenazah terindikasi Covid-19. Menyusul adanya video viral penolakan pemulasaran jenazah sesuai protokol Covid-19 beberapa waktu lalu. Sosialisasi digelar di ruang sidang Balaikota Malang, Senin (11/8/2020).

Walikota Malang Sutiaji menjelaskan, bahwa masyarakat yang meninggal dengan status probable atau pasien dalam pengawasan (PDP) wajib dilaksanakan sesuai protokol Covid-19.

Langkah ini mencegah terjadinya penyebaran virus, meskipun kepastian terkonfirmasi positif Covid-19 belum dikeluarkan. “Semua yang PDP, akan dilakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol Covid-19. Bahaya Covid-19 amat sangat, maka dari itu kami minta kerjasamanya, agar para tokoh mendakwakan kepada umat,” ucap Sutiaji dihadapan para tokoh agama se-Kota Malang.

Sutiaji mengharapkan, adanya keyakinan tentang Covid-19. Berawal dari itu maka akan tumbuh kesadaran di masyarakat dan menerima segala keputusan yang sudah ditentukan. Termasuk masalah pemulasaran jenazah.

“Mari kita serahkan kepada ahlinya. Kita harus yakini bahwa Covid-19 itu ada. Sekarang sudah banyak tokoh, kyai, dan bahkan kepala daerah yang terkena Covid-19,” ucap politisi Partai Demokrat ini.

Menurut Sutiaji, dengan keyakinan maka akan bisa menepis segala bentuk informasi bohong atau hoax yang selama ini banyak beredar. Seperti isu, dinyatakan Covid-19 karena akan mendapatkan uang. informasi itu tidak benar adanya.

“Kan ada berita, tidak Covid-19, tetapi dinyatakan Covod-19 agar mendapatkan uang. Padahal itu tidak benar. Jangan sampai terjadi kasus seperti di Trenggalek. Kami tidak ingin itu terjadi di Bhumi Arema. Terkait kerukunan antar sesama umat beragama,” tutur Sutiaji.

Walikota kemudian menyinggung video viral soal perebutan jenazah Covid-19 di sebuah rumah sakit rujukan. Menurut Walikota, video tersebut hanya sepotong diunggah, padahal berikutnya keluarga bisa menerima pemulasaran jenazah sesuai protokol Covid-19.

“Itu ceritanya malah orang lain yang memaksa membuka, anaknya justru bisa menerima dan jenazah dibawa ke RSSA untuk kemudian dilakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol Covid-19. Jika mengacu Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bisa kena pidana itu,” kata Sutiaji.

Walikota Sutiaji kemudian memastikan, bahwa proses pemulasaran jenazah terindikasi Covid-19 di Kota Malang sudah dilakukan sesuai syariat agama.

“Para dokter itu kan sudah disumpah, saya kira untuk pemulasaran jenazah sudah dilakukan sesuai agama masing-masing. Sehingga tidak ada lagi, mewacanakan untuk meragukan prosesnya. Sudah kita putuskan, untuk PDP pemulasaran menggunakan protokol Covid-19, entah itu positif atau negatif,” beber Sutiaji. (rjs/fir)

Advertisement

Terpopuler