Connect with us

Hukrim

Kecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep

Diterbitkan

,

IMG 20260814 134850
Kecelakaan maut di Kromengan Malang yang menewaskan seorang bocah berusia 8 tahun berujung pada penetapan tersangka oleh Satlantas Polres Malang (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Kecelakaan maut di Kromengan Malang yang menewaskan seorang bocah berusia 8 tahun berujung pada penetapan tersangka oleh Satlantas Polres Malang.

Pengemudi mobil pikap Mitsubishi L300 berinisial IM (46), warga Kota Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengalami microsleep atau tidur sesaat yang menyebabkan hilangnya konsentrasi saat mengemudi.

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Menurut hasil penyelidikan, pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi H-8646-AF yang dikemudikan IM melaju dari arah barat menuju timur.

Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami microsleep sehingga kehilangan kendali atas kendaraan.

“Sesampainya di lokasi, pengemudi mengalami microsleep sehingga kehilangan konsentrasi dan kendali terhadap kendaraan. Kendaraan kemudian keluar dari jalur semula dan terlalu berhaluan ke kanan hingga masuk ke bahu jalan jalur berlawanan,” kata Chelvin, Jumat (14/8/2026).

Pada saat yang bersamaan, korban ADZ (8) sedang berjalan di bahu jalan sisi selatan. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraan maupun melakukan pengereman secara maksimal.

Akibatnya, kendaraan menabrak korban hingga mengalami luka berat pada bagian kepala dan sejumlah luka lainnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum akhirnya dievakuasi ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen untuk pemeriksaan medis dan visum.

Polisi Telusuri Perjalanan Pengemudi

Dalam proses penyidikan, polisi juga mendalami riwayat perjalanan kendaraan sebelum kecelakaan terjadi. Diketahui kendaraan tersebut berangkat dari Kota Semarang menuju Bululawang, Kabupaten Malang.

IM mengemudikan kendaraan dari Semarang hingga Exit Tol Tingkir, Salatiga. Setelah itu perjalanan dilanjutkan melalui jalur arteri menuju Nganjuk dan sempat beristirahat selama sekitar satu hingga satu setengah jam.

Selanjutnya, perjalanan dari Nganjuk menuju Kota Blitar dikemudikan oleh ENH yang merupakan kernet kendaraan. Setelah tiba di Blitar, IM kembali mengambil alih kemudi hingga akhirnya kecelakaan terjadi di wilayah Kromengan.

Polisi menduga kondisi kelelahan yang memicu microsleep menjadi faktor utama penyebab kendaraan keluar jalur dan menabrak korban.

Polisi Amankan Barang Bukti dan CCTV

Satlantas Polres Malang telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, warga sekitar lokasi kejadian, dan ENH selaku kernet kendaraan.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses pembuktian.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Mitsubishi L300, STNK kendaraan, buku uji berkala kendaraan, SIM A milik tersangka, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam kejadian.

“Penanganan perkara masih kami lakukan dengan melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi. Kami juga mengamankan kendaraan serta rekaman CCTV untuk memperkuat proses pembuktian,” ujar Chelvin.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, IM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur tentang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

 

Iklan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan

Terpopuler