Connect with us

Pemerintahan

Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Kota Malang Diakselerasi Kementerian PKP dan Pemkot

Diterbitkan

,

IMG 20260811 185048
Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Kota Malang diakselerasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI bersama Pemerintah Kota Malang (istimewa)

KABARMALANG.COM – Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Kota Malang diakselerasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI bersama Pemerintah Kota Malang melalui percepatan penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Langkah strategis ini dibahas langsung dalam kunjungan kerja Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP RI Sri Haryati yang diterima oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Ruang Rapat Wali Kota Malang pada Senin, 10 Agustus 2026.

Pertemuan ini difokuskan pada pemangkasan prosedur dan relaksasi aturan syarat penerima bantuan bedah rumah guna menekan angka backlog RTLH di Kota Malang yang tercatat mencapai 34.175 unit.

Pemangkasan Prosedur dan Kemudahan Syarat BSPS Kementerian PKP RI

​Guna mempercepat penyaluran bantuan stimulan sebesar Rp20 juta per unit rumah, Kementerian PKP mereformasi skema alur birokrasi penyaluran bantuan:

​Pemangkasan Tahapan Birokrasi: Tahapan prosedur penyaluran BSPS dipangkas secara signifikan dari sebelumnya 24 tahap menjadi hanya 10 tahap pelayanan.

​Kriteria Kerusakan Lebih Fleksibel: Calon penerima bantuan cukup memenuhi satu komponen kerusakan fisik saja, seperti kondisi atap bangunan yang rusak atau masih berbahan asbes.

​Perluasan Saluran Usulan: Pendaftaran usulan penerima tidak lagi terbatas melalui Pemda, melainkan dapat diajukan secara langsung oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas).

​Penyederhanaan Legalitas Lahan: Persyaratan kepemilikan dipermudah melalui Surat Pernyataan Menempati RTLH yang diketahui pihak kelurahan/desa dengan batas waktu minimal tinggal satu tahun.

​Pemberdayaan Tenaga Pendamping Lokal: Kualifikasi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak lagi diwajibkan berijazah S1 teknik, melainkan dapat memberdayakan lulusan SMA hingga relawan Tagana lokal.

Pernyataan Resmi Wali Kota Malang dan DPRD Kota Malang

​“Kesejahteraan dan kemajuan bangsa dimulai dari rumah. Jika rumahnya layak, masyarakat bisa hidup lebih sehat dan sejahtera. Kami minta jajaran Pemkot Malang segera menyosialisasikan kemudahan program ini agar tepat sasaran,” kata Wahyu Hidayat, Wali Kota Malang (Senin, 10/8/2026).

​“Relaksasi aturan ini menjadi solusi nyata. Persyaratan yang lebih simpel akan memudahkan masyarakat Kota Malang yang benar-benar membutuhkan untuk menerima bantuan,” ujar Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Ketua DPRD Kota Malang (Senin, 10/8/2026).

Tabel Rangkuman Data Program Penanganan RTLH BSPS 2026

​Berikut adalah rekapitulasi data teknis kuota dan penyederhanaan aturan program bedah rumah BSPS:

Parameter Program

Detail Informasi Resmi Kementerian PKP & Pemkot

Nama Program

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) / Bedah Rumah

Nominal Bantuan

Rp20.000.000 per Unit Rumah

Penyederhanaan Prosedur

Dipangkas dari 24 Tahap menjadi 10 Tahap

Kuota Jawa Timur 2026

36.458 Unit (Meningkat pesat dari 4.000 unit pada 2025)

Total Backlog RTLH Jatim

2.200.000 Unit (Kota Malang menyumbang 34.175 unit)

Syarat Bangunan

Cukup memenuhi 1 komponen kerusakan (Contoh: Atap rusak/asbes)

Persyaratan Legalitas

Surat Pernyataan Menempati ketahui Kelurahan (Minimal 1 tahun)

Kualifikasi TPM

Memberdayakan potensi lokal (Lulusan SMA & Relawan Tagana)

Iklan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan

Terpopuler