Serba Serbi
Profil Polres Malang 2026: Lokasi Mako Kepanjen, Struktur Pejabat Utama, dan Panduan Layanan Publik

KABARMALANG.COM – Kepolisian Resor Malang (Polres Malang) merupakan unsur pelaksana utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Bermarkas komando (Mako) di Jalan Jendral A. Yani No. 1, Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Polres Malang dipimpin oleh Kapolres AKBP Rulian Syauri, S.H., S.I.K., M.Si. sejak 29 Juli 2026 menggantikan AKBP Muhammad Taat Resdi.
Sebagai institusi kepolisian daerah, Polres Malang berdiri terpisah dengan Polresta Malang Kota yang menaungi wilayah hukum khusus Kota Malang.
Melalui Mako Kepanjen, Polres Malang menyediakan berbagai layanan publik terpadu, mulai dari penerbitan SIM di Satpas, pengurusan SKCK, hingga pelayanan laporan pengaduan di SPKT.
Perbedaan Wilayah Hukum Polres Malang dan Polresta Malang Kota
​Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi dan laporan kepolisian, berikut adalah pembagian batas wilayah hukum di Malang Raya:
​Polres Malang (Kabupaten Malang): Mengayomi 33 kecamatan di seluruh area Kabupaten Malang dengan pusat Mako berada di Kecamatan Kepanjen.
​Polresta Malang Kota (Kota Malang): Mengayomi 5 kecamatan di area perkotaan Kota Malang dengan pusat Mako berada di Jalan Cipto, Klojen, Kota Malang.
Struktur Pejabat Utama (PJU) Polres Malang Terbaru (Agustus 2026)
​Berikut adalah susunan Pimpinan Tinggi dan Pejabat Utama di lingkungan Polres Malang per Agustus 2026:
​Kapolres Malang: AKBP Rulian Syauri, S.H., S.I.K., M.Si. (Resmi menjabat sejak 29 Juli 2026).
​Kasatlantas Polres Malang: AKP Chelvin.
​Kasat Reskrim Polres Malang: AKP Hafidz Prasetya Akbar.
​Kasihumas Polres Malang: AKP M. Budiono.
Fasilitas dan Layanan Publik Utama di Mako Polres Malang Kepanjen
​Masyarakat Kabupaten Malang dapat mengakses berbagai unit layanan administrasi dan pengaduan masyarakat secara langsung:
​Satpas Penerbitan SIM: Melayani proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM A, C, B) baru serta perpanjangan masa berlaku secara cepat dan transparan.
Pelayanan SKCK: Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk keperluan melamar pekerjaan, pendaftaran ASN/TNI/Polri, serta syarat administrasi resmi lainnya.
​Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT): Pusat layanan masyarakat 24 jam untuk pengaduan tindak pidana, pembuatan surat tanda penerimaan laporan (STPL), hingga surat keterangan kehilangan dokumen.
Tabel Rangkuman Profil & Pusat Layanan Polres Malang
​Berikut adalah tabel rincian identitas dan informasi layanan instansi Polres Malang:
Parameter Instansi | Detail Informasi Publik Polres Malang |
|---|---|
Nama Lembaga | Kepolisian Resor Malang (Polres Malang) |
Wilayah Hukum | 33 Kecamatan di Seluruh Kabupaten Malang |
Alamat Mako Pusat | Jl. Jendral A. Yani No. 1, Ardirejo, Kepanjen, Kab. Malang |
Kapolres Menjabat | AKBP Rulian Syauri, S.H., S.I.K., M.Si. (Per 29 Juli 2026) |
Layanan Utama | Satpas SIM, Pengurusan SKCK, & SPKT 24 Jam |
Layanan Darurat | Call Center Polri 110 / SPKT Polsek / Polres Malang |
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Berikan Pembekalan Bagi Guru dan Orang Tua Cegah Kekerasan Anak
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar































