Serba Serbi
Panduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN

KABARMALANG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mematangkan perencanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta memetakan rincian formasi dan alokasi anggaran secara nasional.
Berdasarkan pembaruan resmi per Minggu, 26 Juli 2026, status CPNS merupakan masa percobaan pra-pegawai bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang lulus tahapan seleksi awal sebelum diangkat secara penuh menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam rangka menjamin transparansi publik, seluruh alur pendaftaran, verifikasi berkas, hingga pemantauan jadwal ujian akan diselenggarakan secara terpusat melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN BKN).
Sementara instansi pusat maupun daerah saat ini sedang merampungkan usulan rincian kebutuhan formasi yang adaptif terhadap pelayanan publik.
Ketentuan Pendaftaran dan Portal Resmi Seleksi
​Untuk menghindari penipuan dan informasi palsu (hoaks), seluruh calon pelamar wajib memperhatikan kanal serta prosedur resmi pengadaan ASN:
​Portal Terpusat SSCASN: Seluruh proses pendaftaran akun, pemilihan formasi, hingga unggah dokumen administrasi hanya dilakukan melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id.
​Pengusulan Formasi Instansi: Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan dan BKN sedang memvalidasi rincian kebutuhan instansi pusat (Kementerian/Lembaga) serta pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
​Transparansi Seleksi: Tahapan ujian akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN untuk menjamin kelulusan murni berdasarkan standar nilai ambang batas (passing grade).
Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS
​Berdasarkan regulasi resmi manajemen PNS, berikut adalah syarat dasar yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar:
​Batas Usia Pelamar: Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melesaikan pendaftaran secara online (kecuali untuk jabatan spesialis tertentu sesuai ketentuan regulasi).
​Kualifikasi Rekam Jejak: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (2 tahun atau lebih).
​Integritas Pegawai: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
​Netralitas Politur: Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
Tabel Rangkuman Informasi Pengadaan CPNS
​Berikut adalah tabel rincian teknis kesiapan rekrutmen CPNS:
Indikator Rekrutmen | Ketentuan & Status Resmi BKN | Catatan & Imbauan Pelamar |
|---|---|---|
Status Jalur | Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) | Masa percobaan pra-pegawai sebelum diangkat PNS 100%. |
Portal Resmi Pendaftaran | SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id) | Waspadai oknum calo; pendaftaran murni online. |
Batas Usia Pelamar | 18 hingga 35 Tahun | Disesuaikan dengan tanggal lahir saat pendaftaran. |
Tahapan Penyiapan | Pemetaan Formasi & Anggaran KemenPANRB | Pantau berkala pengumuman resmi instansi tujuan. |
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Berikan Pembekalan Bagi Guru dan Orang Tua Cegah Kekerasan Anak
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar































